NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Lamandau menghentikan penuntutan terhadap tersangka KMB dalam kasus penganiayaan anak.
Penghentian kasus itu dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Prosesi pelepasan borgol dan rompi tahanan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setiapermana, Kamis (28/8). Disaksikan keluarga korban dan perwakilan kelurahan.
”Permohonan RJ-nya telah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan tinggi serta diterima oleh Dir C mewakili Jampidum Kejaksaan Agung. Kami melepaskan tersangka, karena sebenarnya antara tersangka dan korbannya masih keluarga. Mereka telah bersepakat untuk berdamai,” jelas Dezi.
Kejadian bermula pada 15 Juni 2025. Ketika itu tersangka yang mabuk berat, marah-marah karena ayahnya berbohong kepada ibunya mengenai hasil panen kelapa sawit.
Saat itu adik tersangka, AIB, datang menggendong anaknya yang baru berusia 14 bulan.
Tersangka yang emosi awalnya ingin melemparkan sepotong kayu kepada adiknya, namun justru mengenai kepala keponakannya yang masih bayi hingga mengalami luka robek.
Adapun beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan RJ, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 3 tahun 6 bulan, dan ada kesepakatan perdamaian antara korban, keluarga korban, dan tersangka yang difasilitasi pada 19 Agustus 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau.
Proses perdamaian disaksikan pendamping korban, pendamping tersangka, tokoh masyarakat, kepala desa, sekretaris desa, dan penyidik pembantu.
”Dengan adanya RJ ini, diharapkan tercipta pemulihan keadaan bagi korban dan keluarga, serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri, " katanya. (mex/ign)
Editor : Gunawan.