Radarsampit.jawapos.com – Parlemen Korea Selatan resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel di dalam ruang kelas. Kebijakan ini akan berlaku mulai Maret 2026, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Aturan tersebut disahkan dengan dukungan mayoritas anggota parlemen. Tujuannya jelas: mengurangi kecanduan media sosial di kalangan pelajar serta meningkatkan fokus belajar.
Meski demikian, ada pengecualian. Ponsel masih boleh digunakan untuk keperluan pembelajaran atau oleh siswa penyandang disabilitas.
Kementerian Pendidikan Korea Selatan mencatat, 37 persen siswa merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari, sementara 22 persen mengaku cemas jika tidak bisa mengaksesnya.
“Anak-anak sering begadang sampai dini hari hanya untuk membuka Instagram. Itu sudah keterlaluan,” kata anggota parlemen Cho Jung-hun saat sidang.
Langkah ini menuai perdebatan. Pendukung kebijakan menilai larangan ponsel akan membuat pelajar lebih konsentrasi dan memperbanyak interaksi sosial tatap muka.
Namun, kelompok penentang menganggap aturan ini bisa melanggar hak anak atas komunikasi.
Korea Selatan bukan satu-satunya negara yang membatasi penggunaan ponsel di sekolah.
Belanda mencatat hasil positif setelah melarang gawai di ruang kelas, sementara Australia memperluas pembatasan media sosial bagi remaja.
Dengan aturan baru ini, siswa di Korea Selatan harus benar-benar bersiap. Mulai 2026, kelas tak lagi jadi tempat scroll Instagram atau main gim di ponsel. (*)
Editor : Slamet Harmoko