SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - DS (45), pengendar narkoba yang dibekuk jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) ternyata seorang mantan anggota Polri.
"Benar, pelaku yang kami amankan ini pernah jadi anggota Polri. Dan yang bersangkutan sudah lama dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kasatres Narkoba AKP Suherman dikonfirmasi lewat telepon, Sabtu (23/8/2025).
Suherman menceritakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba. Pertama mereka mengamankan pelaku AR.
Saat dilakukan penyidikan, AR mengaku barang bukti sabu seberat 4,57 gram itu didapat dari pelaku DS. Mendapat pengakuan AR, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni DS.
"Dari tangan DS kami telah menyita 5 paket sabu seberat 14,76 gram," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DS diamankan di rumahnya di Jalan Pembina, Kelurahan Ketapang, Sampit, pada Sabtu (16/8/2025) lalu. Keterlibatan DS dengan barang haram ini bukan yang kali pertama.
Sebelumnya, ia juga diduga pernah terlibat mengedarkan narkoba hingga baju kedinasannya harus dilepas paksa. Setelah bebas, bukannya bertaubat. Ia justru kembali mengedarkan barang haram itu hingga akhirnya dibekuk oleh petugas.
"Atas perbuatannya, pelaku DS kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara," tegas Suherman. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor