Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Imigrasi Palangka Raya Deportasi WNA Asal Mesir. Masuk Pakai Visa Wisata, Ternyata Jadi Penceramah dan Galang Donasi

Agus Jaka Purnama • Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:30 WIB
DIPULANGKAN: Seorang WNA asal Mesir ketika dideportasi pihak Imigrasi Palangka Raya, baru-baru tadi.
DIPULANGKAN: Seorang WNA asal Mesir ketika dideportasi pihak Imigrasi Palangka Raya, baru-baru tadi.

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IAIM (27) ke Mesir, usai terbukti melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian.

"IAIM terbukti melakukan penyalahgunaan visa/izin tinggal sebagaimana Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Imam Santoso di Palangka Raya, Rabu (20/8) dikutip dari ANTARA.

Dia menerangkan, deportasi WNA yang melanggar peraturan keimigrasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya.

Iman Santoso menerangkan, WNA asal Mesir itu awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun beberapa kali justru menjadi pembicara dalam suatu kegiatan keagamaan dan melakukan pengumpulan donasi yang mana belum mendapatkan izin dari instansi berwenang.

“Hal ini bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya poster/spanduk kegiatan kajian/ceramah di salah satu Masjid di Palangka Raya," ungkapnya.

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas Imigrasi melakukan penyusupan untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud dan melakukan pengamanan kepada orang asing yang menjadi pembicara di kegiatan kajian tersebut.

"Larangan pemegang visa wisata sangat jelas dimana orang asing dilarang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan karena untuk kegiatan keagamaan/rohani sudah ada indeks visa lain yang mengakomodir kegiatan tersebut," terang Imam.

Dia melanjutkan, proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Kairo, Mesir.

Imam juga menegaskan,  pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Kalteng, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan Keimigrasian,” pungkasnya.(ant/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#PALANGKA RAYA #visa wisata #mesir #kantor imigrasi #kalteng #deportasi #wna