Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Beginilah Praktik Edan Pertanahan di Kotim, BPN Kotim Akhirnya Digugat Warga

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:55 WIB
BUKTI: Polmer J Manurung, warga Sampit bersama kuasa hukumnya Edward Saragih menunjukkan bukti tanah saat berada di PTUN Palangka Raya, Selasa (19/8).
BUKTI: Polmer J Manurung, warga Sampit bersama kuasa hukumnya Edward Saragih menunjukkan bukti tanah saat berada di PTUN Palangka Raya, Selasa (19/8).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sengkarut pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur masih sangat parah, layaknya kanker stadium akhir.

Praktik pengelolaannya masih edan. Alih-alih ada obat pengurai karut-marut yang muncul, persoalan justru kian rumit karena instansi yang ada malah ikut menambah keruwetan.

Radar Sampit menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait pengelolaan lahan yang buruk.

Lahan yang sebelumnya telah memiliki legalitas resmi berupa surat keterangan tanah, justru bisa terbit legalitas baru berupa sertifikat yang dikeluarkan instansi resmi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.

Kondisi demikian dialami Polmer J Manurung. Dia tak terima tanah miliknya muncul sertifikat dari BPN.

Padahal, bantahan sudah dilakukan sejak tahun 2022. Namun, dua tahun setelahnya justru terbit sertifikat atas nama orang lain pada 20 Mei 2024.

Polmer lalu mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Dia menggugat BPN Kotim yang dinilai teledor menerbitkan sertifikat di atas lahan yang sudah ada legalitasnya.

Lokasi lahan itu berada di jalan lingkar luar km 5 Sampit.

Menurut Polmer, lahan itu bahkan sudah dijual orang lain ke salah satu oknum anggota di Polres Kotim.

Dia berencana mengajukan laporan ke Propam Polda Kalteng terkait persoalan tersebut.

Polmer menegaskan, lahan seluas 25x150 meter itu sah miliknya berdasarkan SKT yang terbit sebelumnya.

Awalnya digarap Al Sahbana dan Mahmud pada tahun 1994, hingga dia membelinya tahun 2018 yang ditangani lurah dengan keterangan lahan beralih padanya. Ada pula dasar jual beli berupa SK Bupati Kotim.

Batas tanah dan patok pun dirawat dan dijaga. Namun, seiring waktu, ternyata di lahan itu terjadi tumpang tindih dengan alas hak orang lain berupa sertifikat atas nama H.

”Itu tanah saya beli. Ada buktinya. Malah muncul sertifikat tahun 2024. Padahal tahun 2022 sudah ada sanggahan bahwa itu milik saya. Lucu, kenapa bisa sertifikat terbit, padahal saya sudah menyanggah supaya BPN tidak memproses permohonan sertifikat. Ada apa ini? Makanya saya gugat ke PTUN,” tegasnya, Selasa (19/8).

Polmer melanjutkan, yang membuat miris, oknum aparat yang membeli lahan itu sudah beberapa kali dilakukan pertemuan.

”Kami sudah mediasi, sehingga gugatan ini kami sampaikan. Kami punya bukti bahwa itu lahan saya. Ada surat keterangan penyerahan tanah (SKPT),” katanya.

Polmer melanjutkan, terbitnya sertifikat itu memicu sengketa kepemilikan yang berkelanjutan. Dia menilai dokumen tersebut cacat hukum administrasi.

”Pihak terkait melakukan perbuatan sewenang-wenang. Dalam gugatan saya minta hakim menyatakan sertifikat itu tidak sah. Apa yang kami sampaikan itu adalah kebenaran,” tegasnya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#sengketa lahan #BPN Kotim #pertanahan #sampit #gugatan