Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Coba-Coba Bayar Makan Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diperkarakan Temannya hingga Akhirnya Dipenjara

Rado. • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 11:30 WIB
ilustrasi uang palsu/net
ilustrasi uang palsu/net

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Niat Sapiudin membayar harga makanan dengan uang palsu justru menyeretnya ke penjara.

Pria itu tengah menghadapi tuntutan JPU Kejari Seruyan dengan empat tahun penjara dalam perkara peredaran uang palsu.

Menurut Arditya Birma, JPU Kejari Seruyan, terdakwa melakukan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

”Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Menurut jaksa, terdakwa membeli uang palsu pecahan Rp50 ribu secara online melalui media sosial. Jumlahnya 27 lembar dengan total sebanyak Rp1.350.000.

Kasus itu terungkap saat terdakwa membayar uang makan di areal PT Gawi Bahandep Sawit Mekar.

Dia menyerahkan uang palsu itu pada rekannya. Namun, rekannya curiga dengan kondisi uang yang lusuh dan memiliki nomor seri yang sama.

Terdakwa sempat berkilah uang tersebut berasal dari agen perbankan di sekitar kawasan tersebut.

Hal itu memicu keribukan terdakwa dan rekannya, hingga menacing warga sekitar dan sekuriti perusahaan.

Perkara itu kemudian ditangani polisi. Pengecekan yang dilakukan pihak bank memastikan uang tersebut palsu. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#uang palsu #seruyan