JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kementerian Sosial memperketat pengawasan rekening bank dan dompet digital yang terindikasi dipakai untuk judi online.
Langkah ini mencakup pemblokiran e-wallet dan verifikasi penerima bansos untuk mencegah penyalahgunaan dana.
Kepala Pelaporan Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya akan memblokir e-wallet yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana judi daring.
”Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” ujar Ivan.
Iwan menuturkan, deposit judi online lewat e-wallet tercatat mencapai Rp1,6 triliun dalam 12,6 juta transaksi.
Pemblokiran, kata Ivan, berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant. Penanganan e-wallet/fintech berbeda dengan rekening nganggur bank konvensional.
PPATK sebelumnya juga memblokir rekening dormant yang disalahgunakan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam unggahan resmi pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK menyatakan menghentikan sementara transaksi sejumlah rekening dormant untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
Di sisi lain, Kementerian Sosial mengintensifkan pengawasan dana bansos agar tidak disalahgunakan untuk judi online.
”Bantuan disalurkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, bukan malah disalahgunakan,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Pemeriksaan penerima bansos sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data penerima.
Verifikasi dipimpin Badan Pusat Statistik (BPS) melalui survei lapangan dan analisis profil rekening.
Mensos menegaskan, apabila rekening KPM dipakai untuk judi online atau menunjukkan saldo tidak wajar, rekening dibekukan dan penerima dicoret dari daftar bansos.
Meski demikian, lanjutnya, pemerintah membuka ruang sanggah melalui aplikasi Cek Bansos bagi penerima yang merasa dirugikan, dengan persyaratan bukti valid. (*/ign)
Editor : Gunawan.