SURABAYA, Radarsampit.jawapos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surabaya melakukan penggerebekan dugaan kasus prostitusi di sebuah hotel. Satu orang pelaku berinisial ABZ, 22, diamankan.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, korban, yakni DKP, 16, mengenal pelaku ABZ melalui perantara teman pada Maret 2025.
Hubungan mereka lalu berkembang menjadi sepasang kekasih pada Mei 2025. Seiring berjalannya waktu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual atau open BO.
"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 500.000, (pelaku kemudian) mengambil keuntungan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per transaksi," ujar Kompol Aji di Surabaya, baru-baru tadi.
Pelaku ABZ diduga sejak awal sengaja menjalin hubungan dengan korban, yang diketahui masih di bawah umur demi keuntungan ekonomi. Dia memanfaat pacarnya untuk mendapatkan imbalan dari jasa seksual yang ditawarkan.
"Motif utamanya adalah mencari keuntungan, dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," ujar Kompol Aji.
Kini, ABZ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur. Kompol Aji menegaskan bahwa pelaku berperan sebagai seorang pencari tamu (mucikari). ABZ diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel kawasan Genteng Surabaya pada Sabtu malam (2/8).
Selain mengamankan dan menetapkan ABZ sebagai tersangka, Unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti berupa KTP pelaku dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. yakni pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 jo. pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ABZ terancam hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, ABZ juga dikenakan pasal 2 dan 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dia terancam hukuman 3 - 15 tahun penjara dan denda Rp 120 - Rp 600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.
"Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Saat ini korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Masyarakat diimbau untuk segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa," tukas Kompol Aji. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor