JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka tengah menyidik kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam, yaitu pasir Zirkon ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Senin (4/8/2025) mengatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini merupakan seorang petinggi di sebuah perusahaan swasta bernama PT Karya Res Lisbeth Mineral.
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral,” katanya.
Terkait awal mula pengungkapan hingga detail kasus ini, Nunung tidak membeberkannya.
Kendati demikian, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli dan melakukan penyidikan mendalam.
“Pekan ini gelar penetapan tersangka,” imbuhnya seperti dikutip dari antara.
Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.
Seperti diketahui bahwa kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat tersebut merupakan hasil evaluasi atas rekonsiliasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya bahan galian Zirkon.
Calon tersangka terancam dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Baca Juga: Piluu, Momen Terakhir Dua Siswi SMP di Kalteng Beberapa Jam sebelum Tenggelam
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin lainnya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (sla)
Editor : Slamet Harmoko