JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Informasi yang beredar di media sosial mengenai wajib tes ulang teori dan praktik dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dipastikan tidak benar alias hoaks.
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa kabar tersebut menyesatkan dan telah membuat sebagian masyarakat bingung serta resah.
“Informasi tentang perpanjangan masa berlaku SIM harus melalui tes ulang teori dan praktik adalah hoaks atau tidak benar,” tegas Divisi Humas Polri dalam pernyataan resminya.
Faktanya, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, syarat perpanjangan SIM hanya mencakup tes psikologi dan kesehatan, bukan tes teori maupun praktik sebagaimana yang diwajibkan saat pembuatan SIM baru.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mencari informasi dari sumber resmi seperti website dan media sosial milik Korlantas Polri,” imbuh Humas Polri.
Polri juga menegaskan akan terus melakukan edukasi publik agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi palsu yang dapat merugikan. (*)
Editor : Slamet Harmoko