Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jangan Cuma Garang di Sumatera, Jaksa Didesak Sikat Perkebunan Nakal di Kalteng

Rado. • Selasa, 29 Juli 2025 | 13:31 WIB
Ilustrasi Sawit Ilegal
Ilustrasi Sawit Ilegal

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jajaran Kejaksaan didorong mengusut tindak pidana sektor korporasi, terutama perkebunan kelapa sawit.

Aktivitasnya disinyalir ada yang melanggar hukum, mengingat Kalteng merupakan salah satu areal perkebunan sawit terluas di Indonesia.

”Kami mendukung Kejari Kotim hingga Kejati Kalteng untuk mengusut perkara sektor usaha perkebunan yang diduga banyak melanggar hukum, namun minim penindakan,” kata Suparman, aktivis di Kotim yang kerap menyoroti sektor perkebunan di Kotim, Senin (28/7).

Suparman menuturkan, di Sumatera sudah ada beberapa perusahaan yang diseret ke meja hijau oleh penyidik jaksa di tingkat Kejaksaan Tinggi.

Tidak sulit mengidentifikasi perusahaan nakal jika mengacu angka konflik dengan masyarakat yang berkepanjangan.

”Kami kira tidak sulit penegakan hukumnya, karena mulai dari Jaksa Agung memang nyalinya tidak perlu dipertanyakan menghadapo korporasi yang selama ini dianggap tidak bisa disentuh hukum,” kata Suparman.

Dia menambahkan, fenomena yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan, seperti penggarapan tanpa izin, penyerobotan areal transmigrasi, penyerobotan di wilayah saluran irigasi pemerintah juga terjadi di Kotawaringin Timur.

Korporasi yang terbukti melanggar hukum harus ditindak. Sanksi pidana dinilai penting untuk memberikan efek jera pada korporasi.

Apalagi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, kerusakan sungai, hingga pencemaran mata air warga.

”Pelanggaran-pelanggaran hukumnya hampir sama dan itu melibatkan siapa yang memberikan izin kalaupun ada izinnya,” kata dia.

Sebagai informasi, Walhi Kalteng melaporkan 12 korporasi yang diduga melanggar tata kelola dan lingkungan hidup ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada akhir Mei lalu.

Perusahaan itu di antaranya 5 perusahaan sawit, 5 Hutan Tanaman Industri (HTI), dan 2 tambang batu bara.

Kajian Walhi Kalteng menyebut, masing-masing sektor memiliki jenis pelanggaran tata kelola, lingkungan hidup, dan sosial-ekonomi.

Di sektor sawit, dugaan pelanggaran meliputi maladministrasi perizinan, pembukaan lahan di gambut lindung, dan budidaya. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#sumsel #kelapa sawit #kalteng #Kejaksaan