SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Kali ini, api melahap lahan semak belukar di kawasan Gang Sahminin, Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat tengah malam (25/7/2025).
Peristiwa itu terjadi saat sebagian besar warga sudah terlelap. Api membesar dengan cepat di lahan gambut seluas sekitar 40 x 60 meter persegi.
Petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim segera turun ke lokasi setelah menerima laporan warga sekitar pukul 22.00 WIB.
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi. Lokasinya masuk gang sekitar 100 meter dari jalan utama,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, Sabtu (26/7/2025).
Ia menyebut medan cukup menantang. Selain vegetasi semak belukar, kondisi tanah gambut yang kering dan terbatasnya sumber air membuat pemadaman tidak mudah.
“Air sangat minim, tapi personel tetap berupaya maksimal. Api berhasil kami padamkan dalam waktu sekitar 19 menit,” jelasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Sehari sebelumnya, kebakaran serupa juga terjadi di Kecamatan Baamang, tepatnya di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Baamang Hulu. Lahan seluas 10 x 15 meter persegi ikut terbakar.
Multazam menegaskan, pihaknya kini meningkatkan kewaspadaan menyusul meningkatnya intensitas kebakaran di beberapa wilayah. Minimnya curah hujan turut memperburuk situasi.
“Dampaknya bisa luas. Bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga gangguan kesehatan karena asap, terganggunya aktivitas warga, hingga kerugian ekonomi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa membakar lahan secara sembarangan dapat berujung pidana.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran bisa dipenjara hingga 10 tahun dan didenda maksimal Rp10 miliar.
“Kami imbau warga untuk tidak membakar lahan, semak, atau sampah di area terbuka. Sekecil apa pun api, bisa menjadi bencana dalam hitungan menit,” pungkasnya. (*)
Editor : Slamet Harmoko