Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pertanyakan soal Karyawan yang Bebani APBD, DPRD Kotim Bakal Panggil Pengusaha Tambang

Rado. • Selasa, 22 Juli 2025 | 08:49 WIB
Gedung DPRD Kotim (Setwan Kotim)
Gedung DPRD Kotim (Setwan Kotim)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) akan memanggil perusahaan tambang yang lalai memenuhi kewajiban dasar, seperti jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan.

Terutama iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan ke APBD melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

”Kami akan agendakan pemanggilan terhadap perusahaan tambang yang bermasalah untuk meminta klarifikasi terutama soal kepesertaan BPJS karyawan yang masih ikut APBD dan penerapan standar K3 di lingkungan kerja mereka,” kata Riskon Fabiansyah, Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, Senin (21/7).

Menurutnya, temuan itu bukan sekadar kelalaian administratif. Ketika iuran BPJS Kesehatan karyawan ditanggung pemerintah melalui APBD, ada beban ganda yang ditanggung daerah.

Padahal, seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja.

Riskon berpandangan hal itu bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja.

Penyalahgunaan skema PBI menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya dan dapat berdampak negatif pada kualitas layanan publik.

Pasalnya, anggaran yang seharusnya untuk masyarakat miskin justru digunakan untuk menanggung tanggung jawab korporasi.

Dia juga menyoroti pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan tambang.

Dia menekankan, perusahaan wajib mengimplementasikan standar ISO 45001, bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan administratif, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja yang berisiko tinggi.

”ISO 45001 bukan sekadar formalitas, tapi sistem pencegahan. Perusahaan harus aktif mengidentifikasi potensi bahaya dan mengendalikan risiko. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” jelas Riskon.

Standar ini juga sejalan dengan regulasi nasional, seperti UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Selain jaminan kesehatan dan keselamatan, Komisi III juga menyoroti aspek legalitas kendaraan operasional di lokasi tambang. Banyak kendaraan diketahui tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan. Ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

”Banyak kendaraan perusahaan tambang yang beroperasi tanpa pelat nomor sesuai standar. Itu juga akan diminta klarifikasi,” ujar politikus Golkar tersebut.

Dia mengingatkan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa denda, kurungan, hingga sanksi administratif seperti penyitaan kendaraan. Menurutnya, dalih operasional di wilayah tertutup tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hukum.

Pemanggilan menjadi langkah awal dari pengawasan yang lebih ketat oleh Komisi III. Jika perusahaan tetap abai dan tidak mampu menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi, DPRD siap mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif, bahkan pidana terhadap perusahaan yang terbukti lalai.

Komisi III juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi teknis lainnya untuk proaktif dalam memverifikasi data kepesertaan BPJS dan mengevaluasi fasilitas K3 yang tersedia di lapangan.

”Perusahaan yang mengabaikan kewajibannya tidak bisa dibiarkan. Kita tidak boleh menolerir praktik yang merugikan negara dan membahayakan pekerja,” kata Riskon.

Dia berharap keberadaan industri tambang di Kotim bisa membawa kesejahteraan, bukan justru menjadi beban daerah. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#DPRD Kotim #bpjs kesehatan #karyawan tambang #perusahaan tambang