Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Beroperasi Sejak 2022, Aktivitas PETI di Kecamatan Mentaya Hulu Ini Akhirnya Diungkap Polisi. Empat Orang Diamankan

Fahry Ilhami Samosir • Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
Petugas kepolisian saat berada di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, baru-baru ini.
Petugas kepolisian saat berada di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, baru-baru ini.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap praktik pertambangan emas ilegal yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini, sedikitnya 4 orang diamankan.

Pengungkapan pertambangan ilegal itu terjadi di Sungai Ngabe, tepatnya di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, pada Rabu (16/7) lalu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan,  praktik tambang ilegal ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Kami melakukan patroli, mendapati sekelompok orang sedang yang melakukan penambangan dengan menggunakan alat tradisional mesin dumping," ujarnya, Senin (21/7).

Di lokasi, petugas mengamankan empat orang yang melakukan penambangan ilegal di sungai tersebut. Selain itu, Polisi juga mengamankan peralatan tambang yang digunakan pelaku."Pelaku lalu kmi amankan dan dibawa ke kantor untuk kita periksa lebih lanjut," tegas Resky.

Diketahui, tambang emas ilegal ini telah beroprasi sejak tahun 2022 silam. Namun, saat ini telah berhasil ditindak oleh pihak aparat Kepolisian setempat.

Menurut warga, selama ini tambang emas tersebut berlajan dengan terstuktur. Hingga para pekerjanya bisa mendirikan bangunan rumah semi permanen untuk mempermudah aktivitas penambangan. (sir/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#AKBP Resky Maulana Zulkarnain #Mentaya Hulu #sampit #Pertambangan Emas Tanpa Izin #peti #Polres Kotawaringin Timur (Kotim)