PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com- Satu unit kendaraan roda dua yang terparkir di kawasan Pasar Indra Kencana, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, rusak berat tertimpa pohon yang tumbang, Kamis (17/7) pukul 22.10 WIB.
Pohon besar itu tumbang di tengah keramaian lalulintas di salah satu pusat perekonomian di Kecamatan Arut Selatan. Beruntung tidak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa tersebut.
Motor matic yang tertimpa pohon diketahui milik seorang pedagang nasi kuning yang biasa berjualan di Jalan Pangeran Antasari, tepat diperbatasan kelurahan Mendawai dan Kelurahan Raja.
Bukan hanya masyarakat dan BPBD, anggota Komisi A DPRD Kobar Yayang Desyareni menyempatkan diri untuk memantau jalannya evakuasi terhadap pohon yang tumbang.Dirinya pun berkomunikasi dengan Kepala Pelaksana BPBD Kobar Syahruni, dan berdiskusi terkait keberadaan pohon-pohonnya yang sudah tua di jalan Pangeran Antasari.
"Saya minta DLH Kobar dan BPBD Kobar bersinergi untuk melakukan penanganan pohon di sepanjang jalan utama ini, karena semua pohon yang ada sama masa usia tanamnya, pohon ini tumbang karena termakan usia, bukan karena angin atau hujan," ujarnya.
Sementara itu Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Kobar Martogi Sialagan mengungkapkan, pohon yang tumbang dalam kondisi sudah lapuk, dan sering diterpa angin kencang.
Personel BPBD Kobar yang datang ke lokasi itu pun langsung melakukan penanganan pembersihan dengan menggunakan beberapa gergaji mesin. Sementara jalan tersebut ditutup saat evakuasi untuk keselamatan pengguna jalan.
"Pohon yang tumbang jenis apel hias dengan diameter batang mencapai 30 sentimeter dan tinggi 5 meter lebih," ungkap Martogi.
Ia menegaskan, BPBD Kobar tidak punya wewenang untuk melakukan pemotongan pohon di seluruh ruas jalan di Kotawaringin Barat, terkecuali pohon-pohon yang tumbang merupakan kewenangan mereka.
"Kalau untuk permintaan penumbangan pohon kami tidak punya wewenang, untuk semua pohon yang ada menjadi aset milik DLH Kobar dan harus ada izin kepada mereka," pungkas Martogi. (tyo/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama