Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Parahnya Pedagang Liar di Sampit, Surat Teguran sampai Peringatan Tak Mempan, Satpol PP Siap Lakukan Ini

Heny Pusnita • Jumat, 18 Juli 2025 | 11:25 WIB
PEMBERITAHUAN: Satpol PP Kotim saat memasang papan pemberitahuan di Jalan Sukabumi, Kamis (17/7).
PEMBERITAHUAN: Satpol PP Kotim saat memasang papan pemberitahuan di Jalan Sukabumi, Kamis (17/7).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Keberadaan pedagang liar yang berjualan di pinggir jalan Kota Sampit menjadi perhatian serius Satpol PP Kotim.

Berbagai upaya telah dilakukan dengan pemberian surat teguran hingga peringatan.

Akan tetapi, hal itu tak membuat pedagang liar sadar atas pelanggaran yang dilakukan.

Puluhan pedagang tetap memilih berjualan, terkesan mengabaikan surat teguran yang diberikan Pemkab Kotim.

Toleransi pembongkaran secara mandiri yang sudah terlalu lama, akhirnya ditindaklanjuti lebih tegas oleh Satpol PP Kotim.

Aparat penegak aturan daerah itu akan segera menjadwalkan penertiban pedagang liar akhir bulan ini.

”Kami sudah membahas penataan pedagang di Pasar Keramat. Kami juga memasang dua papan pemberitahuan Perda 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Widya Yulianti, Plt Kasatpol PP Kotim, Kamis (17/7).

Hasil rapat juga telah disepakati bahwa penertiban pedagang telah dijadwalkan pada 28 Juli 2025. ”Minggu depan akan dilakukan penertiban kepada 68 pedagang liar yang berkurang menjadi 53 dan sudah kami data sebelumnya. Kami sudah diberikan surat teguran pertama hingga peringatan," ujarnya.

Satpol PP Kotim juga akan bertindak tegas dan mengantisipasi apabila pedagang melakukan perlawanan.

”Apapun respons dari pedagang, kami akan tindak tegas. Tidak ada toleransi lagi karena kami sudah terlalu lama memberikan surat teguran dari Februari lalu dan sudah sampai ke teguran peringatan terakhir," ujarnya.

Pihaknya akan menertibkan secara bertahap. Dimulai dari pedagang di sepanjang Jalan Sukabumi yang berjualan ayam, sayur mayur, ikan, dan lain-lain.

”Penertiban akan dilakukan bertahap di Jalan Sukabumi dulu. Setelah itu Jalan Cristophel Mihing dan lainnya," ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng menambahkan, surat teguran pertama yang ditujukkan kepada pedagang sudah disampaikan pada 13 Februari 2025. Dilanjutkan surat teguran kedua pada 6 Maret 2025.

”Satpol PP Kotim telah mendata PKL yang melanggar aturan berjualan di sepanjang Jalan Sukabumi sisi barat, timur dan sepanjang Jalan Cristophel Mihing dengan total 78 pedagang, tetapi jumlahnya sepertinya sudah berkurang," kata Sugeng.

Puluhan pedagang yang menerima teguran diminta untuk menghentikan penjualan di areal yang tak sesuai peruntukkannya, seperti berjualan di atas trotoar dan saluran drainase.

Papan pemberitahuan berisi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dipasang di dua titik dekat Pasar Keramat kemarin sore. Pemasangan akan dilanjutkan di lima titik lainnya hari ini.

”Sebelumya sudah kami berikan teguran lisan, tertulis hingga peringatan dan sudah kami berikan toleransi yang lama. Sampai sekarang masih ada yang berjualan, sehingga tindakan penertiban akan kami lakukan," ujarnya.

Dari hasil rapat sebelumnya, Sugeng mengatakan, pedagang yang berjualan di pinggir jalan menyatakan siap direlokasi. Namun, lapak yang disediakan di dalam Pasar Keramat tidak cukup.

Berdasarkan data Diskoperindag Kotim, lapak ikan dan ayam serta sayuran di Pasar Keramat berjumlah 128 lapak dan 86 lapaknya kosong. Namun, dalam perkembangan informasi terbaru hanya disediakan 60 lapak yang kosong.

Pedagang yang berjualan di pinggir jalan dijanjikan akan diakomodir mendapatkan lapak agar bisa berjualan di dalam Pasar Keramat. Namun, hingga saat ini pedagang belum juga dipindahkan.

”Sebelumnya sudah ada rencana relokasi pedagang ayam, ternyata setelah di data lapak yang tersedia tidak cukup menampung semua pedagang yang berjualan di pinggir jalan, sehingga kami akan rapatkan kembali untuk mencari solusinya," katanya. (hgn/ign)

Editor : Gunawan.
#satpol pp kotim #pedagang liar #sampit #penertiban