Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dibantu Anjing Pelacak, Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Lamandau

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 15 Juli 2025 | 20:33 WIB
NARKOBA: Pelaku RR bersama barang bukti paket sabu 1 kilogram lebih diamankan di kantor polisi. //FOTO: POLDA KALTENG/RADAR SAMPIT
NARKOBA: Pelaku RR bersama barang bukti paket sabu 1 kilogram lebih diamankan di kantor polisi. //FOTO: POLDA KALTENG/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan oleh personel gabungan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seorang pria berinisial RR tak berkutik saat ditangkap usai kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km. 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari razia kendaraan rutin yang digelar tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng bersama Unit K9 Ditsamapta dan Satresnarkoba Polres Lamandau,” terang Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, Selasa (15/7/2025).

Kata Erlan, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menghentikan mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh RR. Lantaran menunjukkan gelagat mencurigakan, dilakukan penggeledahan mendalam dengan bantuan anjing pelacak Unit K9.

Benar saja. Di dalam ruang penyimpanan dongkrak, petugas menemukan satu bungkus plastik warna emas-hitam bertuliskan “Freeso–drend Durien” yang ternyata berisi sabu. Berat kotor barang haram tersebut mencapai 1.020 gram.

“Barang bukti disembunyikan dengan rapi dan diduga akan diedarkan ke wilayah lain. Namun berhasil digagalkan,” ujarnya.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polda Kalteng berkomitmen untuk terus menekan peredaran gelap narkotika. Jalur-jalur rawan seperti Trans Kalimantan akan terus kami awasi,” tegas Erlan. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#trans kalimantan #polda kalteng #lamandau #penyelundupan narkoba