Pemetaan Lahan jadi Kendala Pengurusan STDB, Pekebun Butuh Pendampingan

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengakui masih banyak pekebun yang mengalami kesulitan dalam mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), terutama pada tahap pemetaan lahan yang menjadi salah satu persyaratan utama.
Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan proses pengurusan STDB terdiri dari beberapa tahapan, yakni pendataan, pemetaan, dan verifikasi. Dari seluruh tahapan tersebut, pemetaan lahan menjadi kendala yang paling sering dihadapi masyarakat.
“Proses pengurusan STDB terdiri dari pendataan, pemetaan, dan verifikasi. Yang paling sering menjadi kendala bagi masyarakat adalah pada tahap pemetaan,” katanya, Selasa (9/6).
Menurut Yephi, petani diwajibkan membuat pemetaan lahan dalam bentuk poligon sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Namun, tidak sedikit pekebun yang mengalami kesulitan karena keterbatasan kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi.
“Kendalanya, sebagian pekebun kita masih memiliki keterbatasan dalam penguasaan teknologi informasi sehingga proses pemetaan dianggap cukup sulit,” jelasnya.
Ia menjelaskan, meski penerbitan STDB tidak dipungut biaya, masyarakat tetap harus menyiapkan berbagai dokumen dan memenuhi tahapan administrasi yang dipersyaratkan.
Karena itu, DPKP berupaya mendorong adanya pendampingan bagi petani agar proses pengurusan STDB dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kerja sama dengan Yayasan Solidaridad yang saat ini mendampingi sejumlah desa di Kecamatan Telaga Antang.
Dalam program tersebut, petani mendapat bantuan dalam proses pemetaan lahan hingga penyusunan administrasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




