Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Begini Keras dan Panjangnya Perjuangan Pemkab Kotim Pertahankan Aset Pasar

Heny Pusnita • Selasa, 8 Juli 2025 | 08:05 WIB
DIPERTAHANKAN: Pasar Bina Karya di Perumahan Bina Karya yang dipertahankan sebagai aset Pemkab Kotim.
DIPERTAHANKAN: Pasar Bina Karya di Perumahan Bina Karya yang dipertahankan sebagai aset Pemkab Kotim.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengapresiasi kinerja dan dedikasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim yang telah memperjuangkan kepentingan daerah.

Terutama dalam mempertahankan dan menjaga aset pemerintah daerah.

Apresiasi itu disampaikan Halikinnor usai Pemkab Kotim berhasil mempertahankan hak dan penguasaan atas aset strategis daerah berupa Pasar Bina Karya setelah menempuh perjuangan hukum panjang yang mencapai tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Dalam Putusan Peninjauan Kembali pada 20 Mei 2025, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan yang diajukan para penggugat.

Mahkamah menilai tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam pertimbangan putusan kasasi. Tidak ada fakta atau alat bukti baru yang memiliki sifat menentukan.

”Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali, maka secara hukum seluruh tahapan perkara telah berakhir. Pemkab Kotim tetap sebagai pemegang hak sah atas tanah dan bangunan Pasar Bina Karya dan menjadi dasar yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pemanfaatan pasar dan mengoptimalkan fungsi pelayanannya kepada masyarakat," kata Halikinnor, Senin (7/7).

Halikinnor memberikan pesan penting kepada seluruh perangkat daerah untuk tidak lengah dalam pengelolaan aset pemerintah.

Dia meminta setiap kepala perangkat daerah memastikan bahwa aset yang dikelola memiliki legalitas yang sah, terdokumentasi dengan baik, dan dilindungi dari potensi klaim atau sengketa hukum.

”Saya sangat mengapresiasi kerja profesional dan ketekunan tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Pemerintah daerah akhirnya meraih putusan final dari Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan terhadap kepemilikan tanah pasar tersebut ditolak sepenuhnya," ujarnya.

Perkara ini bermula ketika PT Bina Karya Permai, melalui Direktur Utama M Tamin dan Komisaris Utama Siti Hasiyah, menggugat Pemkab Kotim di Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2022.

Dalam gugatan Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Spt, penggugat mengklaim sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 7 atas sebidang tanah seluas 6.322 m² yang kini telah dibangun dan difungsikan sebagai Pasar Bina Karya.

Para penggugat menuntut agar pemerintah mengosongkan lahan, menyerahkan pengelolaan pasar, membayar ganti rugi sebesar Rp6.322.000.000 serta ganti rugi immaterial senilai Rp1.000.000.000.

Pemkab Kotim melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas dalil-dalil tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dijelaskan bahwa tanah Pasar Bina Karya merupakan tanah yang telah dibebaskan Pemkab Kotim sejak tahun 2004 melalui proses yang sah dan disertai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari pemilik sebelumnya.

Selain itu, pembangunan pasar telah dilakukan pemerintah sejak lebih dari dua dekade silam dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit tertanggal 23 Mei 2023 menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Majelis menilai bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) telah hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara, dan pada saat gugatan didaftarkan ke pengadilan, para penggugat tidak lagi mempunyai kedudukan hukum (legal standing) atau tidak lagi memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan atas tanah obyek perkara sehingga gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan.

Namun, tidak lama berselang, pihak penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Di luar dugaan, Pengadilan Tinggi justru mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Dalam putusan Nomor 50/PDT/2023/PT PLK tanggal 8 Agustus 2023, majelis hakim tingkat banding menyatakan PT Bina Karya Permai adalah pemilik yang sah menurut hukum atas Buku Tanah Hak Guna Bangunan dan penguasaan atau penempatan tanah oleh pemerintah daerah adalah cacat hukum serta menghukum Pemkab Kotim membayar ganti rugi nilai tanah sebesar Rp6.322.000.000.

Putusan ini menjadi pukulan berat bagi Pemkab Kotim, karena berpotensimengakibatkan kehilangan aset pasar serta membebani keuangan daerah.

Menanggapi putusan banding tersebut, Pemkab Kotim menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam memori kasasi yang diajukan, Bagian Hukum Pemkab Kotim mempersoalkan keberlakuan HGB Nomor 7 yang menjadi dasar klaim penggugat.

HGB tersebut diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 11 Januari 2015 dan tidak pernah diperpanjang juga memasukkan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung yang mendukung penguasaan atas tanah lebih dari dua dekade oleh Pemerintah daerah, Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 1140 K/Pdt/2024 yang diucapkan pada tanggal 25 April 2024 menyatakan bahwa kasasi dari Pemkab Kotim dikabulkan.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa gugatan para penggugat seluruhnya tidak berdasar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi.

Mahkamah menegaskan bahwa tanah yang disengketakan telah lama digunakan dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik, sementara pihak penggugat tidak dapat menunjukkan penguasaan riil terhadap objek.

Tidak berhenti sampai di situ, para penggugat masih mengajukan upaya hukum terakhir berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK teregister dengan Nomor 438 PK/Pdt/2025.

Para penggugat mengajukan dokumen yang mereka anggap sebagai bukti baru (novum), namun Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil novum yang diajukan tidak bersifat menentukan dan tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan kasasi.

Dalam Putusan Peninjauan Kembali yang diucapkan pada 20 Mei 2025, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh para penggugat.

Mahkamah menilai bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam pertimbangan putusan kasasi. Tidak ada fakta atau alat bukti baru yang memiliki sifat menentukan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil kerja kolektif dan sinergi antara tim hukum dan perangkat daerahlainnya, termasuk BKAD, Diskoperindag Kotim, dan instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional Kotim.

”Kamiharap ini dapat memotivasi semua untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam mengawal persoalan hukum untuk kepentingan daerah," tegasnya. (hgn/ign)

Editor : Gunawan.
#aset daerah #pasar #pemkab kotim