Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gasak Rp900 Juta Lebih, Tiga Mantan Perangkat Desa Parit Masuk Bui Berjemaah

Rado. • Senin, 7 Juli 2025 | 15:36 WIB
DITAHAN: Mantan Sekdes Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim saat akan dijebloskan ke Lapas Sampit, Kamis (3/7/2025 )lalu (Kejari Kotim/Radar Sampit)
DITAHAN: Mantan Sekdes Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim saat akan dijebloskan ke Lapas Sampit, Kamis (3/7/2025 )lalu (Kejari Kotim/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Tiga orang mantan aparatur Desa Parit Kecamatan Cempaga Hulu dijebloskan ke jeruji besi.

Ketiganya yaknu SU merupakan mantan kepala desa, IR merupakam Bendahara serta HD mantan sekretaris desa.

Penahanan oleh penyidik Kejari Kotim ini dilakukan bertahap tanggal 26 juni 2025 lalu kades dan bendahara langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Saat itu HD mangkir dan dipanggil lagi pada Kamis (3/7/2025) lalu. Usai diperiksa malam harinya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit.

Akibat perbuatan mereka kerugian negara hampir Rp 1 miliar. Jika mengacu kepada hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kotim ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp903.697.805,77.

Kerugian itu sendiri beras dari dana BUMDes Parit tahun 2018, 2019 dan 2020, serta belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023.Uang hasil korupsi terungkap digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing tersangka.

"Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi, yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Parit, Kacamata Cempaga Hulu. Yang ditahan kepala desa, kaur keuangan dan sekertaris desa," kata Verdian Rifansyah Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotim Senin (7/7/2025).

Kasus ini bermula ketika Inspektorat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada April lalu.

Jaksa melakukan penyelidikan hingga mendapati unsur pidana kemudian ditingkatkan status perkara ke penyidikan dan akhirnya ditetapkan ketiga tersangka.

Lebih lanjut dia mengatakan tersangka melakukan korupsi ini yakni pada periode anggaran tahun 2018-2023.

Modusnya menggunakan dana kas desa secara diam-diam untuk kebutuhan pribadi. Kerugian negara berasal dari pos belanja dana BUMDes Parit tahun 2018, 2019 dan 2020, serta belanja pengadaan bibit ternak babi tahun anggaran 2023.

"Modusnya mereka ada menggunakan dana kas Desa Parit secara diam-diam tidak digunakan semestinya," katanya.

 Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Karena masing-masing memiliki peran, pada dasarnya pasal yang digunakan sama, tetapi dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP,” tambah Verdian.

Saat ini ketiga tersangka mulai periksa dan akan dilimpahkan ke penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi #perangkat desa #Desa Parit #mantan