SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim berjanji akan terus mengupayakan penyelesaian polemik Pasar Mangkikit. Prosesnya kini tengah berjalan.
”Kami masih terus berupaya. Kami sudah rapat dan masih menunggu hasil dari BPKP dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk mendengar masukan dan pendapat secara hukum," kata Johny Tangkere, Plt Kepala Diskoperindag Kotim, Kamis (3/7).
Johny juga telah melakukan pendekatan dengan komisaris dari PT Heral Eranio Jaya sebagai upaya penyelesaian masalah.
”Kami akan melihat dan mengumpulkan kembali berkas yang ada. Apakah boleh tidak secara aturan pemerintah daerah mengambil alih bangunan. Pak Bupati juga sudah mewanti-wanti jangan sampai langkah keinginan kita untuk menyelesaikan masalah ini malah menimbulkan masalah hukum baru," ujarnya.
Johny menegaskan, Pemkab Kotim akan berupaya menyelesaikan masalah Pasar Mangkikit.
Tahun 2022 lalu, juga sudah dilakukan studi teknis perencanaan dengan perhitungan nilai taksir bangunan sebesar Rp25 miliar, tetapi ini sudah tidak berlaku lagi karena sudah tahun 2025.
”Saya mohon maaf dengan pedagang, janji saya tahun ini akan mengupayakan penyelesaian masalah Pasar Mangkikit. Saya berharap pedagang bersabar lagi. Mudahan target di tahun 2026 masalah ini bisa tuntas terselesaikan," ujarnya.
Johny juga telah menanggapi somasi (peringatan) pertama tertanggal 26 Mei 2025 dan somasi kedua tertanggal 12 Juli 2025 yang diajukan oleh kuasa hukum pedagang Pasar Mangkikit yang ditujukkan ke Diskoperindag Kotim dan PT Heral Eranio Jaya.
”Kami tidak melarang mereka ingin mengajukkan gugatan secara perdata itu hak mereka. Dan, perlu ditegaskan pemerintah daerah tidak pernah menerima uang dari pedagang, karena semua uang yang disetorkan ke pedadang masuk ke rekening PT Heral Eranio Jaya," tegasnya.
Lebih lanjut Johny menjelaskan, pembangunan Pasar Mangkikit dilaksanakan PT Heral Eranio Jaya melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), yakni kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemkab Kotim oleh pihak ketiga.
Dalam skema ini, PT Heral Eranio Jaya melaksanakan pembangunan pasar dan menanggung biaya pembangunan serta akan menyerahkan aset pasar kepada pemerintah daerah setelah jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
”Hingga kini pembangunan Pasar Mangkikit belum tuntas, padahal proyek tersebut telah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Keterlambatan penyelesaian ini terjadi karena kelalaian dari pihak PT Heral Eranio Jaya selaku pelaksana pembangunan yang gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjia," ujarnya.
Kerja sama antara Pemkab Kotim dengan PT Heral Eranio Jaya dilaksanakan dengan niat untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik, bukan untuk merugikan pedagang.
”Pemerintah Daerah juga merasa dirugikan karena pasar belum dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah,"ujarnya.
Pihaknya memahami dan turut merasakan kekecewaan para pedagang atas terbengkalainya Pasar Mangkikit, yang mengakibatkan kerugian materil maupun immateril bagi pedagang.
”Pemerintah Daerah menyampaikan empati yang mendalam atas kesulitan yang dialami. Namun demikian, perlu ditegaskan secara hukum bahwa kerugian yang dialami bukanlah akibat perbuatan atau kelalaian pemerintah daerah, melainkan akibat kelalaian PT Heral Eranio Jaya yang gagal memenuhi kewajibannya menuntaskan pembangunan pasar," ungkapnya.
Menurutnya, dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, haruslah terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang dituntut.
Dalam konteks ini, Pemkab Kotim tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pedagang ataupun mengabaikan kewajiban hukum yang menyebabkan kerugian langsung kepada pedagang.
Adapun kerugian immateril seperti hilangnya kesempatan berdagang dan keresahan berkepanjangan yang dirasakan pedagang, sekali lagi hal itu timbul karena proyek yang mangkrak akibat kelalaian pihak ketiga yakni PT Heral Eranio Jaya, bukan oleh tindakan Pemerintah Daerah.
”Pemerintah Daerah tidak pernah menerima, maupun mengelola dana yang disetor oleh calon pedagang kepada PT Heral Eranio Jaya. Para pedagang pada kenyataannya menyetorkan uangnya langsung kepada PT Heral Eranio Jaya, bukan ke kas daerah. Oleh karena itu, secara hukum maupun administrasi tidak ada aliran dana yang diterima Pemerintah Daerah terkait pembangunan pasar tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Johny, somasi yang diajukkan kuasa hukum pedagang Pasar Mangkikit Norharliansyah terkait Pasal 372 KUHP sama sekali tidak terpenuhi oleh tindakan pemerintah daerah. (hgn/ign)
Editor : Gunawan.