JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut.
Putusan ini menuai perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara dan sorotan terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan hanya bisa menghormati putusan tersebut.
Sebab, secara hukum, KPK tidak memiliki instrumen untuk mengajukan keberatan terhadap putusan PK.
“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan, karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” kata Fitroh dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Menurut Fitroh, permohonan peninjauan kembali merupakan hak hukum setiap terpidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki dasar hukum untuk mengintervensi proses tersebut.
Ia menambahkan, KPK hanya bisa berharap agar putusan-putusan serupa di masa mendatang tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, serta semangat pemberantasan korupsi yang menjadi aspirasi publik.
“Kami memahami bahwa dalam sistem hukum nasional, MA adalah institusi tertinggi yang berwenang memutus PK. Namun kami juga percaya masyarakat akan menilai sendiri dan terus mengawal agenda antikorupsi di negara ini,” tegas Fitroh.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Lewat putusan tersebut, hukuman penjara Novanto dipangkas dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dapat diakses melalui situs resmi MA pada Rabu (2/7/2025).
Dalam amar putusan singkatnya, tertulis kata “Kabul”, menandakan permohonan Novanto diterima.
Majelis hakim memutuskan bahwa Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Novanto juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Ia pun tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah itu, dikompensasi Rp5 miliar yang sudah dititipkan ke penyidik KPK.
“Sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 dijatuhkan dengan pidana pengganti selama 2 tahun penjara,” demikian tercantum dalam amar putusan.
Sebagai pidana tambahan, hak politik Setya Novanto juga dicabut, yaitu berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukumannya selesai dijalani.
Putusan ini diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto sebelumnya sempat menjadi sorotan besar publik lantaran menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun serta menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko