Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hakim Tetap Penjarakan Pak RT meski Tak Tahu Menolong Tahanan Narkoba

Rado. • Jumat, 27 Juni 2025 | 10:25 WIB
ilustrasi penjara/Jawa Pos
ilustrasi penjara/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua RT di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Marto, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 7 bulan penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU selama setahun penjara atas ulahnya memberikan pertolongan terhadap dua tahanan narkoba yang kabur dari Polsek Mentaya Hulu.

”Putusan itu seharusnya jauh lebih ringan, apalagi di masyarakat ada petisi meminta agar hakim memutuskan perkara itu seringan-ringannya kepada ketua RT ini,” kata Nurhamman Ramdani, kuasa hukum terdakwa, kemarin (26/6).

Menurutnya, di persidangan pun mereka menghadirkan saksi meringankan yang memberikan keterangan mengenai kepribadian ketua RT tersebut.

Dia dinilai sangat membantu masyarakat Kuala Kuayan.

”Seharusnya putusan hakim mempertimbangkan hal tersebut, tetapi tidak menjadi pertimbangan. Malah disamakan putusannya dengan pelaku lain yang perannya lebih banyak dibandingkan ketua RT itu,” ujarnya.

Dalam sidang putusan Rabu (26/6), Majelis Hakim yang diketuai Gorga Guntur memutuskan terdakwa bersalah.

”Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata hakim.

Kasus ini berawal saat pelarian dua tersangka narkoba pada 14 Februari lalu. Salah satu tahanan melihat Marto melintas dengan motor yang kebetulan saat itu hendak berangkat kerja ke hutan. Keduanya menanyakan jalan menuju Sungai Pulut.

Mereka meminta tolong berulang kali kepada terdakwa agar diantarkan menuju Sungai Pulut yang tembus arah Bawan.

Terdakwa menyetujuinya tanpa mengetahui David dan Sugianur merupakan tahanan perkara narkoba. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#tahanan narkoba #ketua rt #penjara