Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sebanyak Ini Peserta JKN PBI Jaminan Kesehatan di Kotim yang Dihapus, Sebagian Sudah Lapor Dinsos

Heny Pusnita • Selasa, 24 Juni 2025 | 08:35 WIB
Ilustrasi Cek Kesehatan (Istimewa)
Ilustrasi Cek Kesehatan (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi beredarnya kabar 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Untuk di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Sosial Kotim Hawianan mengatakan, sudah ada beberapa peserta JKN PBI-JK yang melapor ke pihaknya melalui operator desa.

”Ada beberapa yang melapor ke operator desa dan sudah dijelaskan agar segera me-reaktivasi peserta PBI-JK masing-masing," kata Hawianan saat dikonfirmasi Radar Sampit, Senin (23/6).

Dinsos Kotim juga telah menindaklanjuti Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5-445/MS/DL01/6/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Data Peserta PBI-JK berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Disampaikan, penetapan peserta PBI-JK mulai Mei 2025 menggunakan basis data DTSEN yang berdampak pada perubahan atau penghapusan peserta PBI-JK baik karena berada di luar DTSEN maupun berada di DTSEN pada desil atas.

”Sesuai Surat Kemensos No 79/HUK/2025 disebutkan bahwa Penerima PBI-JK menggunakan kelompok desil 1 sampai dengan 5 pada DTSEN, yang berdampak pada penerima PBI-JK di Kotim yang dihapuskan atau dinonaktifkan sebanyak 9.666 jiwa," katanya.

Hawianan menambahkan, apabila terdapat peserta PBI-JK non aktif ternyata membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera maka bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat hasil verifikasi dan validasi dilapangan.

Peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin dengan membuat Surat Keterangan Reaktivasi Kepesertaan PBI-JK yang di tanda tangani oleh Kepala Desa.

Kemudian, peserta termasuk dalam kategori penerima penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit.

Terkait pemberitahuan hal ini, akan segera diteruskan ke 17 Camat dan 17 Lurah serta 168 Kades Se-Kotim melalui surat resmi yang ditandatangani Bupati Kotim.

”Surat keterangan reaktivasi dan Surat keterangan dari Rumah Sakit dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur dalam bentuk PDF untuk selanjutnya di upload melalui Aplikasi SIKS-NG sebagai salah satu langkah untuk reaktivasi," katanya. (hgn/ign)

Editor : Gunawan.
#jkn #bpjs kesehatan #kotim