Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terdakwa Kasus Sarana Air Bersih Transmigrasi Desa Kahingai, Marinus Apau Minta Dibebaskan

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 20 Juni 2025 | 21:20 WIB
Pembacaan pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa Marinus Apau di PN Nanga Bulik, dalam sidang tipikor sarana air bersih trans Kahingai.
Pembacaan pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa Marinus Apau di PN Nanga Bulik, dalam sidang tipikor sarana air bersih trans Kahingai.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Terdakwa perkara korupsi sarana air bersih transmigrasi Kahingai,  yakni Mantan Kadisnakertrans Lamandau Marinus Apau melalui kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan atau pleidoinya di hadapan majelis hakim, Rabu (18/6).

Sebelumnya ia bersama terdakwa lainnya Andri Yulianto, dituntut pidana penjara selama 2 tahun olah jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Nanga Bulik.

Salah satu dari empat orang penasehat hukum terdakwa Miko Siamiko membeberkan,  kliennya itu didakwa dengan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa sangat tidak sependapat dan secara tegas menolak sekeras-kerasnya tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum. Penolakan ini tentu ada alasan yang sangat fundamental dan telah kami uraikan dalam nota pembelaan,” ujarnya usai persidangan.

Miko melanjutkan, dari nota pembelaan yang dibuat sebanyak 179 lembar, didapatkan beberapa kesimpulan.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa Marinus Apau tidak memiliki niat jahat dalam perbuatan yang didakwakan oleh JPU. Baik dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), menetapkan perencanaan pengadaan dan pada saat menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan tim teknis, dan menetapkan HPS.

"Perbuatan Terdakwa Marinus Apau  dilakukan dalam kerangka pelaksanaan tugas jabatan. Selain itu juga tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti, atau jika pun ada, tidak ada hubungan kausal langsung antara tindakan terdakwa dengan kerugian tersebut. Dan itu adalah perbuatan administratif, bukan tindak pidana,”paparnya.

Sehingga pihaknya yakin,  berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana didakwakan oleh JPU. 

"Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama apa yang telah kami uraikan dalam pembelaan, kami hanya menyuarakan kebenaran,” tegas Miko.

Pihaknya juga berharap, agar hakim dapat menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa Marinus Apau  dari segala tuntutan hukum. Serta memulihkan hak-hak Terdakwa Marinus Apau  dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. 

Sementara itu sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan. (mex/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#sarana air bersih #Kadisnakertrans #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #Marinus Apau #Kabupaten Lamandau #pledoi #tipikor