Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Enaknya! PNS Boleh WFA, Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, KemenPAN-RB: Lebih Seimbang dalam Kehidupan

Slamet Harmoko • Jumat, 20 Juni 2025 | 16:36 WIB
PNS: Jajaran pegawai Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT )
PNS: Jajaran pegawai Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT )

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Regulasi ini menjadi dasar penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).

Peraturan tersebut memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari berbagai lokasi di luar kantor, termasuk dari rumah atau tempat lainnya yang menunjang pekerjaan, sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.

Bahkan, kata dia, fleksibilitas kerja PNS dapat menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.

"PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi," kata Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6).

Lebih lanjut, Nanik mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja yang dimaksud adalah mencakup kerja di kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugasnya.

Meski begitu, Nanik memastikan bahwa penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ungkap Nanik.

Baca Juga: Kejutan! Persis Solo Benaran Pisah dengan Ong Kim Swee Usai Selamat dari Jerat Degradasi Liga 1

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, berharap bahwa seluruh instansi pemerintah dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas.

Terlebih, memang kebijakan fleksibilitas kerja ini penerapannya memberi ruang dan keleluasaan bagi masing-masing instansi untuk menyesuaikannya.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," jelas Deny. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#wfa #asn #WFA PNS #pns