SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Warga yang mengaku berasal dari Dukuh Bengkuang terlibat sengketa lahan dengan PT WNL. Warga menuntut kompensasi, sementara perusahaan enggan mengabulkan. Proses mediasi di DPRD belum membuahkan hasil.
DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan untuk memverifikasi dokumen dan meninjau langsung ke lokasi sebelum menentukan sikap. Langkah ini dilakukan setelah mediasi di DPRD Kotim kemarin (19/6) berakhir buntu.
“Kami menilai perlu ada verifikasi menyeluruh atas status administratif Dukuh Bengkuang sekaligus cek fisik ke lapangan untuk mencocokkan semua keterangan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya, Kamis 19 Juni 2025.
Sejumlah pejabat yang hadir dalam RDP menyampaikan bahwa wilayah bernama Dukuh Bengkuang tidak tercatat secara formal. Rapat dihadiri kepala desa, camat, dan pihak ATR/BPN.
"Secara administratif, tidak pernah ada SK yang menetapkan itu sebagai satuan wilayah resmi,” ungkap Angga.
Meski begitu, DPRD tidak mengabaikan fakta sosial bahwa masyarakat kerap menyebut lokasi permukiman kecil sebagai “dukuh” meskipun tidak didukung dokumen formal.
“Kami memahami bahwa istilah dukuh di masyarakat sering digunakan secara tradisional, tetapi dalam konteks hukum ini harus diperjelas,” tambah Angga.
Di sisi lain, warga yang mengklaim sebagai bagian dari Dukuh Bengkuang tetap menuntut kompensasi atas lahan yang disebut telah digarap perusahaan. Namun karena belum ada kejelasan status hukum dan peta kepemilikan, DPRD belum dapat mengeluarkan rekomendasi.
Untuk itu, DPRD memberi waktu tujuh hari bagi warga dan pihak perusahaan untuk menyerahkan dokumen pendukung, termasuk peta lokasi, SK, atau bukti lain yang relevan.
“Setelah itu, kami akan turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan semua dokumen dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya DPRD menengahi konflik secara objektif. Setelah tahapan verifikasi selesai, DPRD akan menggelar RDP lanjutan untuk menyampaikan hasil pengecekan dan menyusun berita acara yang akan menjadi dasar rekomendasi penyelesaian.
Sementara itu perwakilan warga menyampaikan keresahan akibat rusaknya alur sungai, terganggunya aktivitas harian, hingga sikap perusahaan yang mereka nilai mengabaikan hak dasar masyarakat. Mereka bahkan menyebut sudah melayangkan surat hingga ke Gubernur Kalteng namun tak membuahkan hasil.
"Kami kecewa karena belum ada respons. Kami akan lanjutkan ke Komnas HAM karena persoalan ini menyangkut hak hidup,” tegas salah satu juru bicara warga.
Pampam selaku perwakilan legal PT WNL membantah bahwa saat lahan diambil alih tahun 2002 terdapat pemukiman aktif. Penguasaan lahan dilakukan pascasurvei pada 2001 dan berdasarkan sertifikat HGU yang terbit 2004.
“Kami tidak pernah menggarap lahan yang belum diganti rugi. Saat take over, kondisi lahan sudah sama seperti sekarang, tidak ada indikasi dukuh aktif,” ujarnya.
Menariknya, klarifikasi datang dari Muhammad Nasir, tokoh masyarakat sekaligus mantan Sekretaris Desa Pantai Harapan. Ia menyatakan tidak ada data resmi tentang keberadaan Dukuh Bengkuang dalam dokumen administrasi desa saat ia menjabat tahun 2004.
“Kalau pun pernah ada penduduk di tahun 1982, sebagian besar sudah pindah karena bekerja di sektor kayu. Setelah kepala dukuh meninggal 1996, tak ada pengganti, menunjukkan dukuh memang perlahan hilang,” kata Nasir.
Ia juga menyebut migrasi warga sebagai hal yang wajar kala itu. “Tahun 1997, saat perusahaan masuk, memang sudah tak ada pemukiman tetap. Jadi jangan disamakan dengan pengusiran. Lahan itu sudah menjadi wilayah konsesi,” tukasnya. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno