Hal ini langsung direspons Polsek Pangkalan Banteng dengan memantau ke lapangan sekaligus sosialisasi.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto, menjelaskan bahwa kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban transaksi dengan uang palsu.
Sudah ada tiga orang yang melapor, ada yang pedagang di Pasar Karang Mulya dan petugas SPBU. Mereka menerima uang palsu pecahan Rp100.000 saat bertransaksi,” ungkap Iptu Agung.
Iptu Agung juga meminta masyarakat agar tidak segan mengamankan dan melaporkan pelaku pengedar uang palsu kepada pihak berwajib. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika ditemukan, kami akan melakukan tindakan. Bisa dimulai dari teguran, tapi jika ada unsur kesengajaan atau pengulangan, tentu akan diproses secara hukum,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar pelaku usaha, khususnya pedagang, mulai menggunakan money detector atau alat pendeteksi uang palsu. Alat ini menggunakan teknologi seperti sinar ultraviolet, sensor magnetik, dan sensor inframerah untuk memastikan keaslian uang.
“Dengan alat tersebut, pedagang bisa lebih aman dalam menerima transaksi, apalagi di tengah maraknya peredaran uang palsu ini,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, polsek kini rutin menggelar sosialisasi khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti pasar, SPBU, dan toko-toko yang berada di Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang, periksa dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. Jika ditemukan adanya uang palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat yang biasa bedagang atau bertransaksi secara konvensional saat malam hari, apalagi untuk pedagang pasar subuh karena mereka biasa buka mulai dini hari hingga pagi
"Karena di waktu tersebut sangat rentan sehingga pedagang jadi kurang waspada, mengingat kondisi kelelahan para pedagang dan juga tingginya potensi masuknya uang palsu di banding ketika siang hari. (sla)
Editor : Slamet Harmoko