SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Proses perdata empat bidang tanah di Jalan Sudirman kilometer 1 Sampit (kanan jalan arah Sampit-Pangkalan Bun), samping kanan City Mall Sampit, antara Ana dan kawan-kawan dengan Hosea Sanjaya, memasuki babak baru.
Sebelumnya, sengketa ini mencapai final dengan keluarnya salinan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023. Putusan tersebut dimenangkan pihak Ana dan kawan-kawan, yakni Budianto, Idyson dan Darsono.
Selanjutnya, dalam babak baru ini lahan seluas sekitar 100 x 50 meter persegi itu, akan dilakukan Constatering (pecocokan) oleh Pengadilan Negeri Sampit, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 1/Pen.Pdt/2022/PT PLK Jo.Nomor 58/Pdt G/2020/PN Spt Tanggal 5 Juni 2025.
Pencocokan di lapangan sejatinya digelar Rabu (18/6) pagi, dipimpin Panitera dari PN Sampit Anung Handono didampingi Panitera Muda Perdata, dan dikawal aparat kepolisian Polres Kotim, unsur TNI dari Kodim 1015 Sampit, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit, serta unsur pemerintah kelurahan setempat.
Turut hadir para pihak dalam sengketa, para pemohon pencocokan yang sebelumnya sebagai penggugat (Ana dan kawan-kawan) dan termohon yang sebelumnya tergugat Hosea Sanjaya, beserta para kuasa hukum masing-masing pihak.
Setelah dibacakan sejumlah berkas putusan oleh panitera, pencocokan pun akan dilakukan dengan pertama kali mendatangi patok tanah di bagian depan. Namun kegiatan pelaksanaan putusan pengadilan oleh sejumlah aparat hukum itu tak berjalan lancar, karena Hosea dan kuasa hukumnya keberatan dan menolak Constatering tersebut.
Sempat terjadi perdebatan panas antara para pihak sengketa serta aparat hukum, ketika akan dilakukan pencocokan. Sehingga Panitera memutuskan, menunda Constatering dan melaporkan kembali kejadian di lapagan itu dengan pimpinan di pengadilan.
“Saya pada dasarnya berkeberatan atas pelaksanaan ini, karena saya sudah mencek ke BPN dua kali, SHM saya itu ada, ukurannya jelas. Menurut hemat saya bisa saja objeknya bukan di sini. Saya akan melakukan proses ini asal tunjukan mana sertifikatnya, dan batas-batasnya. Tunggakan pajak PBB satu tahun telat pun, saya disurati,” ujar Hosea.
Dirinya pun ingin meminta waktu bersama tim penasehat hukumnya, untuk penyelesaian permasalahan ini.
Sementara itu Darmansyah SH selaku kuasa hukum pemohon Constatering, mengatakan penundaan tersebut dimaklumi pihaknya dan pihaknya berharap PN Sampit segera mengambil tindakan, hingga nantinya melakukan eksekusi atas lahan tersebut. “Kita harapkan dalam satu minggu ini kembali ada tindakan di lapangan,” tukasnya.
Menurutnya, dalam perkara ini, dia menilai Hosea Sanjaya sebagai korban. Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 1, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, itu dibeli Hosea Sanjaya dari Nor Hayani yang sebelumnya bermasalah karena masuk tanah kliennya, yakni Ana, Budianto, Idyson, dan Darsono.
”Kalau dari sejarahnya, tanah yang dulu milik Nor Hayani itu tidak sampai ke jalan. Kemudian diajukanlah sertifikat ke BPN pada tahun 2009. Setelah enam tahun, barulah terbit sertifikat yang ukuran tanahnya sampai ke jalan (masuk ke tanah Ana sekeluarga, Red),” beber Darmansyah.
Terbitnya sertifikat tersebut menjadi polemik di kemudian hari. Ana sekeluarga merasa keberatan dan telah mengajukan surat keberatan ke BPN pada 2013. Ketika itu dijabat Jamaluddin. Dan yang bersangkutan telah dipecat dan divonis penjara, karena terjerat kasus korupsi.
Namun pada 2015, BPN menerbitkan sertifikat atas nama Drs Hosea Sanjaya. Atas hal ini, Ana dan ketiga kerabatnya itu tidak terima tanahnya diserobot masuk dalam sertifikat yang baru terbit tersebut, dan langsung membawa perkara ini ke pengadilan. Setelah mengikuti proses hukum gugatan Ana, Budianto, Idyson, dan Darsono dimenangkan hakim. Hingga finalnya keluar salinan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Perkara Nomor 2205 K/PDT/2023 Tanggal 14 September 2023.
“SHM Ana dan kawan – kawan tahun 1986 dan masuk seluruhnya dalam sertifikat 07636 yang Koreksi diterbitkan sertifikat tahun 2015 atas nama Drs Hosea Sanjaya. Pada hal sebelumnya Ana dkk telah mengajukan surat keberatan ke BPN Kotim tahun 2013, namun tidak dihiraukan oleh BPN, karena sertifikat atas nama Drs Hosea Sanjaya tetap diterbitkan. Inilah sebagai pemicu timbulnya sengketa perdata antara mereka,” pungkas Darmansyah.(gus)
Editor : Agus Jaka Purnama