Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tenggat Waktu Berakhir, 23 Desa dan 1 Kelurahan di Kotim Belum Bentuk Koperasi Merah Putih

Heny Pusnita • Minggu, 1 Juni 2025 | 07:07 WIB
SOSIALISASI: Sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan di kecamatan oleh Diskoperindag Kotim.
SOSIALISASI: Sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan di kecamatan oleh Diskoperindag Kotim.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Tenggat waktu pembentukan Koperasi Merah Putih yang ditetapkan pemerintah pusat berakhir pada 31 Mei 2025.

Namun, dari total 168 desa dan 17 kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih terdapat 23 desa dan 1 kelurahan yang belum membentuk Koperasi Merah Putih.

"Per 31 Mei, sebanyak 161 desa dan kelurahan sudah melaksanakan Musyawarah Desa atau Kelurahan Khusus (Musdesus/Muskelsus). Namun, masih ada 24 desa yang belum melaksanakan musyawarah tersebut," kata Johny Tangkere, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim, Sabtu (31/5).

Johny menjelaskan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, setiap desa dan kelurahan tidak hanya wajib melaksanakan musyawarah khusus, tetapi juga harus membentuk Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum.

“Saat ini, baru 7 koperasi yang sudah memiliki akta notaris, sementara 84 lainnya masih dalam proses pengurusan akta,” jelasnya.

Adapun 24 desa yang belum membentuk koperasi tersebut tersebar di empat kecamatan:

Johny menambahkan, jika hingga tenggat waktu 31 Mei 2025 masih ada desa atau kelurahan yang belum melaksanakan musyawarah khusus dan membentuk koperasi, maka penyaluran Dana Desa tahap II tidak akan dilakukan.

“Kami menyadari ada kendala, seperti banyaknya hari libur nasional serta masih kurangnya pemahaman aparat desa. Mereka masih sangat memerlukan sosialisasi dan pendampingan,” ujarnya.

Ia juga menilai waktu yang diberikan pemerintah pusat tergolong singkat, mengingat jumlah desa dan kelurahan di Kotim cukup besar, yakni 185.

"Terkait apakah Dana Desa tahap II tetap disalurkan atau tidak, kita masih menunggu keputusan pemerintah pusat," lanjutnya.

Merujuk Surat Edaran Menteri Keuangan RI tertanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat diminta segera melaksanakan Musdesus guna menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Hal ini sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025.

Kepala desa dan lurah juga diminta segera menyampaikan dokumen hasil musyawarah ke notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP. Dokumen tersebut kemudian dipindai dalam format PDF dan diserahkan ke bupati/wali kota, serta diunggah melalui aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan.

Bupati/wali kota diminta memfasilitasi pelaksanaan musyawarah dan penyusunan dokumen, termasuk menyediakan anggaran untuk biaya notaris, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ.

Penyaluran Dana Desa tahap II hanya dilakukan setelah dokumen pembentukan KDMP diterima. Dana tersebut kemudian dapat digunakan sebagai modal awal koperasi.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Diskoperindag Kotim menyatakan telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh desa dan kelurahan.

"Setiap hari staf kami turun langsung ke lapangan. Besok saja sudah ada delapan permintaan sosialisasi. Kami membagi tim untuk mendampingi langsung ke desa-desa," terang Johny.

Menurutnya, Pemerintah Pusat menargetkan pembentukan 80.000 koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi.

Kemudian, pada 28 Oktober 2025, koperasi-koperasi tersebut diharapkan sudah mulai beroperasi.

Baca Juga: Sakral di Tepi Mentaya: Umat Khonghucu Gelar Sembahyang Besar Yue Sambut Duan Yang

Untuk mempercepat pencapaian target, Pemkab Kotim telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang melaporkan perkembangan secara berjenjang ke provinsi dan pusat.

Johny menegaskan, Koperasi Merah Putih adalah inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa.

Koperasi ini diharapkan menjadi motor peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai usaha seperti simpan pinjam, distribusi hasil pertanian, kerajinan, layanan kesehatan, dan pendidikan, sesuai dengan potensi lokal.

“Koperasi Merah Putih bisa menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, menjaga ketahanan pangan, serta mengurangi ketergantungan pada tengkulak dan rentenir,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Kotim telah menyetujui penanggungan biaya akta notaris sebesar Rp 2,5 juta per koperasi, yang akan dibayarkan pada perubahan anggaran.

“Notaris sudah sepakat membantu. Sementara ini sifatnya piutang dan akan dibayar setelah perubahan anggaran,” imbuhnya.

Setelah koperasi terbentuk, Diskoperindag akan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelolanya.

“Kami akui SDM koperasi di daerah ini masih butuh pembinaan. Kami akan siapkan pelatihan dan sertifikasi agar koperasi tidak bermasalah ke depannya,” tegas Johny.

Langkah ini dinilai penting karena masing-masing koperasi nantinya akan mengelola dana hingga Rp 3 miliar yang berasal dari pembiayaan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Karena itu saya harap koperasi benar-benar dikelola secara profesional,” pungkasnya. (hgn/sla)

 

Editor : Slamet Harmoko
#johny tangkere #kelurahan #sampit #kotim #Koperasi Merah Putih #Koperasi Desa #desa