Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Respons Putusan MK: Seperti Ini Jawaban Kemenag terkait Madrasah Gratis

Slamet Harmoko • Kamis, 29 Mei 2025 | 07:47 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemenag) Prof Amien Suyitno. Madrasah Negeri sudah gratis SPP. (Humas Kemenag)
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Pendis Kemenag) Prof Amien Suyitno. Madrasah Negeri sudah gratis SPP. (Humas Kemenag)

Radarsampit.jawapos.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendanaan pendidikan di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta.

Kemenag menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pungutan SPP atau iuran bulanan wajib di madrasah negeri.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amien Suyitno, dalam sebuah wawancara pada Rabu (28/5) sore.

Ia menjelaskan bahwa pungutan seperti SPP atau sejenisnya yang bersifat rutin dan wajib sudah tidak diberlakukan.

“Mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, hingga Madrasah Aliyah Negeri, semuanya tidak lagi menarik SPP,” ujarnya.

Namun, Suyitno mencatat bahwa masih ada madrasah unggulan yang mengenakan biaya tertentu.

Ia menjelaskan bahwa biaya tersebut bersifat sukarela dan dikelola oleh Komite Madrasah, yang terdiri dari para orang tua siswa.

Umumnya, dana sukarela ini digunakan untuk mendukung kegiatan siswa yang tidak tercakup dalam anggaran resmi madrasah negeri.

“Contohnya, jika ada siswa yang mengikuti lomba di luar negeri,” jelasnya.

Karena kegiatan semacam itu tidak memiliki anggaran khusus, maka para orang tua biasanya memberi dukungan secara sukarela, tanpa paksaan.

Madrasah hanya menyampaikan informasi kegiatan, dan jika orang tua tidak mampu ikut serta, tidak ada kewajiban.

Baca Juga: Penyembelihan Kurban Harus Penuhi Empat Kriteria Ini

Suyitno juga menyoroti kondisi di MAN Insan Cendekia (IC), yang menerapkan sistem asrama. Di sana, memang ada biaya rutin, namun hanya untuk keperluan pribadi siswa, seperti konsumsi harian.

“Urusan makan itu kebutuhan pribadi, dan pengelolaannya dilakukan oleh pihak asrama,” katanya. Sementara itu, pembiayaan akademik tetap ditanggung oleh negara.

Terkait madrasah swasta, Kemenag masih melakukan kajian. Suyitno menyebutkan bahwa di lingkungan Kemendikdasmen, sekolah negeri lebih banyak dibanding swasta, namun sebaliknya di Kemenag, madrasah swasta lebih dominan.

Selama ini, Kemenag juga sudah menyalurkan bantuan operasional bagi madrasah, mirip dengan dana BOS di sekolah umum.

“Kami sedang menghitung kembali apakah dana bantuan operasional yang diberikan sudah mencukupi kebutuhan operasional madrasah,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari putusan MK yang ia baca di media, lembaga pendidikan swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#gratis #madrasah #putusan mk #kemenag