Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pendidikan Gratis Dibiayai Negara Tak Berlaku untuk Sekolah dan Madrasah Swasta Elite

Slamet Harmoko • Rabu, 28 Mei 2025 | 08:08 WIB
SASARAN PROGRAM: Siswa-siswi sekolah dasar di Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi sasaran pelaksanaan program makan bergizi gratis yang diwajibkan pemerintah pusat. (RADO/RADAR SAMPIT)
SASARAN PROGRAM: Siswa-siswi sekolah dasar di Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjadi sasaran pelaksanaan program makan bergizi gratis yang diwajibkan pemerintah pusat. (RADO/RADAR SAMPIT)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta tidak berlaku pada sekolah atau madrasah swasta elit. Yakni sekolah yang menerapkan kurikulum khusus.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyadari kondisi sekolah/madrasah swasta di Indonesia tidak bisa disamaratakan.

Sebab, kondisi pembiayaannya berbeda-beda. Dalam kasus tertentu, ada sekolah swasta memang bersifat khusus, sehingga masih bisa melakukan pungutan biaya kepada peserta didik.

"Seperti kurikulum internasional atau keagamaan yang merupakan kekhasan atau dijadikan nilai jual (selling point) keunggulan sekolah dimaksud," ujarnya.

Enny menyadari, sekolah tersebut, selama ini menerapkan biaya yang secara sadar dipilih orang tua murid. Sehingga tidak dianggap pembatasan.

“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan,” lanjutnya.

Untuk itu, MK menyarankan pemerintah untuk mengutamakan alokasi anggaran pendidikan dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah/madrasah swasta tersebut. Sehingga bantuan pendidikan dari pemerintah berjalan efektif.

“Tidak tepat dan tidak rasional jika sekolah swasta seperti ini dilarang memungut biaya sama sekali, sementara kemampuan fiskal negara pun terbatas,” pungkas Enny.

MK sendiri sebelumnya memutuskan pemerintah dilarang memungut biaya untuk pendidikan dasar 9 tahun. Hal itu berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#pendidikan gratis #sekolah #madrasah #dibiayai negara #sekolah gratis #putusan mk