SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah tenaga honorer yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap agar mereka yang masuk dalam database bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebagian telah berusia lebih 40 tahun, sehingga ancaman pengangguran membayangi.
”Besar harapan kami bisa masuk paruh waktu, karena kami tidak tahu kemana kalau diberhentikan, sementara umur sudah di atas 40 tahun. Sangat sulit mencari pekerjaan di luar,” kata RI, salah satu honorer di Kotim, Rabu (21/5/2025).
Dia menuturkan, adanya pertemuan dengan perwakilan honorer di DPRD Kotim beberapa waktu lalu, memberikan rasa tenang.
Akan tetapi, kebijakan pemerintah daerah dinilai bisa berubah, sehingga membuat mereka khawatir. Apalagi kabarnya efisiensi anggaran menjadi kendala utama.
”Kami hanya bisa berharap DPRD bisa memperjuangkan nasib kami, sehingga kami tetap bisa bekerja. Kami sebenarnya hanya ingin tetap bisa bekerja, meskipun sudah jadi honorer puluhan tahun ini tidak diperhitungkan saat tes pengangkatan PPPK lalu,” katanya.
Honorer lainnya, DW, juga berharap agar pemerintah betul-betul komitmen memperjuangkan nasib mereka supaya tetap bisa mengabdi.
”Setidaknya, meskipun tidak bisa jadi PPPK, kami tetap ingin jadi honorer, karena setiap bulannya selain sebagai ibu rumah tangga, kami juga bisa membantu suami mencari nafkah,” ujar honorer perempuan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah menegaskan, Pemkab Kotim wajib mencari solusi untuk honorer yang belum terakomodir pengangkatan PPPK. Terkait anggaran, secara politik DPRD selalu mendukung kebijakan terhadap honorer tersebut.
”Politik anggaran berkaitan dengan kepentingan dan pembiayaan tenaga honorer di daerah akan selalu kami dukung,” tegasnya.
Sekretaris BKPSDM Kotim Hesron Silalahi mengatakan, hingga kini terdapat 1.127 tenaga kontrak yang sudah terdaftar dalam database. Dari seleksi PPPK tahap I, sebanyak 579 orang dinyatakan lolos, sementara hasil tahap II masih menunggu keputusan dari pusat.
”Bagi yang tidak lolos, namun mengikuti seluruh tahapan seleksi, akan diupayakan untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu. Kami masih menunggu regulasi terbaru dari Menpan-RB dan BKN,” jelasnya.
Selain itu, sebanyak 336 tenaga kontrak yang belum masuk database akan menunggu aturan dari Menpan RB dan BKN. Saat ini pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk tenaga kontrak yang masuk database. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko