Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Panen Sawit di Lahan Sendiri, Dua Warga Malah Dituduh Mencuri: Kriminalisasi?

Rado. • Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:00 WIB

 

ilustrasi pencurian sawit/Jawa Pos
ilustrasi pencurian sawit/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Konflik lahan tanpa penyelesaian menyebabkan dua warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, MK dan RA, harus berhadapan dengan hukum.

Keduanya dituding melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Padahal, lahan itu merupakan milik orang tua terdakwa yang kesehariannya mengurus kebun mereka.

Kasus itu telah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam persidangan, pemilik lahan, Ringo, mengungkapkan, lahan itu merupakan peninggalan almarhum suaminya. Mereka menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 2008.

Saat itu lahan mereka yang totalnya 20 hektare ditanami kelapa sawit. Namun, ketika perusahaan masuk tahun 2014, tanaman sawit tersebut digusur.

Protes pun terjadi. Pihak perusahaan mengakui kelebihan garap dan bersedia mengganti rugi, namun keluarga sepakat tidak menjual.

Mereka meminta perusahaan mengganti sebagian tanaman sawit mereka yang digusur alat berat. Sembari ikut nenanam di atasnya.

”Kepemilikan kami ada bukti SKT tahun 2008 dan kami selalu bayar pajaknya,” tegas Ringo.

Sejak 2014, mereka terus merawat dan mengelolanya. Di situ ada juga penjaga kebun yang tinggal untuk merawat kebun tersebut.

Namun, awal 2025, saat anaknya sedang membersihkan kebun itu serta melakukan panen seperti biasa, tiba-tiba ditangkap dengan tuduhan pencurian. Sementara lahan itu milik mereka dan tanaman juga merupakan hasil tanam sendiri setelah digusur.

”Jadi, anak kami ini dikriminalisasi. Padahal, jelas ada batas parit besar antara lahan perusahaan dan punya kami,” tegas Ringo, Kamis (15/5).

Dia berharap jaksa selaku penuntut bisa melihat perkara ini secara objektif. Begitu juga hakim yang mengadili, bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya, karena mereka sejatinya tidak melakukan aksi pencurian milik perusahaan.

Untuk saat ini, baik areal lahan mereka termasuk lahan perusahaan, masuk dalam sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Karena itu, selama persidangan pun pihak perusahaan tidak lagi berani mengakui lahan itu milik mereka, termasuk objek tempat kejadian.

Lahan perusahaan yang berbatasan dengan objek itu kini sudah tidak terurus. Bahkan, jadi objek panen massal karena sudah tidak ada pengelolanya.

Dalam persidangan, keterangan enam orang saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa dalam keterangannya membenarkan lahan itu sejak tahun 2008 hingga saat ini memang dikuasai ibu terdakwa. Saksi itu mulai dari penjaga kebun, tukang panen, dan tukang tebas.

Penasihat hukum terdakwa, Ornela Monty dan Abdul Kadir mengatakan, perkara yang menyebutkan pihak perusahaan sebagai pelapor pun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Tidak hanya itu, ketika mereka meminta agar JPU membuka data HGU perusahaan, juga tidak bisa ditunjukan.

”Ternyata lahan itu disita Satgas PKH dan tidak pernah ada perizinan di situ. Artinya, klien kami harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan karena bukti fisik, bukti surat kepemilikan memang milik orang tuanya sejak lama,” tegas Ornela.

Parahnya lagi, barang bukti berupa buah kelapa sawit itu yang seharusnya berjumlah 30 janjang saat ditangkap, justru bertambah menjadi 75 janjang. Tindakan itu memperkuat aroma kriminalisasi terhadap dua warga tersebut.

Selain itu, kata Ornela, selama proses persidangan, saksi yang dihadirkan hanya dari satpam perusahaan. Padahal, seharusnya manajemen perusahaan, karena berkaitan dengan perizinan perkebunan tersebut.

Agenda persidangan pun dilanjutkan pekan mendatang dengan pembacaaan tuntuan dari JPU Kejari Seruyan. ”Sidang kami tunda dan kami lanjutkan pekan mendatang dengan agenda tuntutan,” kata Abdul Rasyid, Ketua Majelis Hakim perkara tersebut. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#panen sawit #dituduh mencuri #Sendiri #kriminalisasi #lahan