Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Terbongkar, 5 Tersangka dan Misteri Nama 'Ang'

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 16 Mei 2025 | 10:00 WIB
RILIS PENGUNGKAPAN: Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan jajarannya saat menggelar rilis perkara narkoba di Mapolres Lamandau, Kamis (15/5). 
RILIS PENGUNGKAPAN: Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan jajarannya saat menggelar rilis perkara narkoba di Mapolres Lamandau, Kamis (15/5). 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Lamandau masih tergolong tinggi. Polres Lamandau kembali mengungkap perkara kakap kasus narkotika jenis sabu yang pada April dan Mei 2025.

Dalam konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (15/5), barang bukti yang disita dan diperlihatkan aparat cukup fantastis, yakni sabu mencapai 2,1 kg. Perkara ini melibatkan lima tersangka. 

Kasus pertama melibatkan seorang sopir truk berinisial SK yang ditangkap pada 17 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Saat itu polisi tengah menggelar kegiatan anti-premanisme rutin.

”Satresnarkoba Polres Lamandau menemukan dua gram sabu di sakunya. SK mengaku mendapatkan sabu tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat, dan telah mengonsumsinya sebagian sebelum keberangkatannya ke Lamandau dengan tujuan Pangkalan Bun. Ia mengaku menggunakan sabu karena tekanan ekonomi dan masalah keluarga,” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.

Kasus kedua yang lebih besar melibatkan empat tersangka, yakni SP, EC, MR, dan BT pada 6 Mei 2025.

Satresnarkoba Polres Lamandau mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang menyelundupkan sabu dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah. 

”Petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan dan menemukan kotak hitam berisi sekitar sepuluh butir obat inex dan sebuah bong (alat hisap). Penggeledahan lebih lanjut menemukan 2,1 kg sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker. Selain itu, ditemukan juga sabu dalam kemasan 1 gram yang diduga untuk dikonsumsi selama perjalanan dari Pontianak menuju Sampit," kata Joko.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Salah satu tersangka menerima order dari seseorang yang hanya dikenal sebagai ”Ang” untuk mengantarkan sabu ke Sampit dengan upah Rp10 juta. 

"Keempat tersangka mengonsumsi sabu sepanjang perjalanan dan menerima upah total Rp40 juta rupiah jika berhasil sampai Sampit. Kendaraan yang digunakan, Toyota Innova Reborn, juga disita sebagai barang bukti," jelasnya.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menekankan komitmen Polres Lamandau dalam pemberantasan narkoba dan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba lebih lanjut.

”Polres Lamandau masih mendalami peran masing-masing tersangka dan asal-usul sabu tersebut," katanya.

Baca Juga: Alasan Terdesak Ekonomi, Warga Kampung Puntun Nekat Jual Sabu, Akibatnya Ditangkap Polisi

Ia mengaku cukup sulit membongkar jaringan ini. Pasalnya, menggunakan kurir yang tidak mengetahui siapa pemesan dan pembeli alias dengan sistem terputus. Hal itu membuat sulitnya menemukan sumber maupun pemesan. 

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (mex/ign)

 

Editor : Slamet Harmoko
#jaringan narkoba #misteri #tersangka #sabu #narkoba