Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kobar jadi Pasar Potensial Peredaran Narkoba, Inilah Salah Satu Buktinya

Syamsudin Danuri • Kamis, 15 Mei 2025 | 12:10 WIB

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di aula Satya Haprabu, Polres Kotawaringin Barat, Rabu (14/5).SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di aula Satya Haprabu, Polres Kotawaringin Barat, Rabu (14/5).SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN
 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menjadi salah satu pangsa pasar potensial peredaran narkotika jenis sabu. Kristal putih tersebut dipasok dari wilayah Kalimantan dan Pulau Jawa.  

Berdasarkan keterangan dari pelaku yang berhasil ditangkap, sabu dipasok oleh bandar narkoba di Kalimantan Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Narkotika tersebut kemudian dikemas dalam paket plastik klip berbagai ukuran yang mereka jual dengan harga bervariasi.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, sejak Maret hingga Mei 2025, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap 13 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang yang terdiri 10 pria dan lima perempuan.

"Mereka diamankan dari sejumlah tempat yang berbeda," terangnya.

Para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, yaitu dari Pontianak, Semarang, dan dari Surabaya.

Barang haram yang mereka terima tersebut kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi, dari harga Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.

Disebutkannya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari para tersangka dan telah mendapatkan ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dengan berat total kotor sebanyak 217,72 gram.

Pemusnahan sabu tersebut disaksikan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat di aula Satya Haprabu Polres Kobar, Rabu 14 April 2025.

"Barang bukti yang dimusnahkan saat ini sebanyak 177,63 gram, sementara 40,09 gram digunakan untuk barang bukti di persidangan dan uji laboratorium.

Tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan 5 tahun, dan paling lama 20 tahun bisa seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkasnya. (tyo/yit)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#kobar #Pasar Potensial Sanur #peredaran narkoba