Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terlibat Curanmor, Residivis Ditangkap Polisi Gumas

Arham Said • Selasa, 13 Mei 2025 | 19:58 WIB
CURANMOR : Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani ketika bersama pelaku curanmor BAH (19) saat press rilis di halaman Mapolres Gumas, Selasa (13/5/2025).
CURANMOR : Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani ketika bersama pelaku curanmor BAH (19) saat press rilis di halaman Mapolres Gumas, Selasa (13/5/2025).

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - BAH (19) yang merupakan warga Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditangkap polisi.

Pemuda ini ditangkap dalam sebuah operasi premanisme yang dilaksanakan  personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas.

"BAH diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Jalan Lintas Desa Rangan Hiran-Kelurahan Tumbang Napoi, Kecamatan Miri Manasa," ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa (13/5/2025).

Kejadian curanmor itu dilakukan pada Sabtu (5/4) pukul 15.00 WIB. Saat itu, pemilik motor Andika bersama rekannya Helda, Aya, dan Erik berangkat dari rumah di Desa Tumbang Manyoi, menuju lokasi kerja di Desa Rangan Hiran, dan sampai pukul 10.45 WIB.

Kemudian mereka memarkir sepeda motor tersebut di tempat biasanya, dilanjutkan berangkat ke lokasi kerja dengan berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 300 meter. Tapi pukul 15.00 WIB, datang rekannya Nopri dan Hendri memberitahu bahwa motor Andika tidak ada ditempat parkir.

"Mendengar hal tersebut, Andika pergi mengecek motornya yang diparkir. Ternyata motor Honda CRF 150 L miliknya sudah hilang dicuri. Dia pun merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Gumas untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Dari penangkapan pelaku itu, juga diamankan satu unit sepeda motor, satu buah kunci L, satu lembar STNK motor, dan dua buah kunci sepeda motor. Pelaku juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di Bulan Januari 2024 lalu dengan perkara pencurian.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #Gunung Mas #residivis #Polres Gumas #curanmor