Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sejarah Baru Penegakan Perkara Narkoba di Kalteng, Warso Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 9 Mei 2025 | 10:17 WIB

Warso terdakwa kurir 50 kg sabu
Warso terdakwa kurir 50 kg sabu

Alasan Menghidupi Keluarga Tak Mempan, Hakim Vonis Mati Kurir Sabu 50 Kg 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Penegakan hukum di Kalimantan Tengah mencetak sejarah baru. Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Ketegasan ini jadi peringatan penting bagi pemain bisnis haram itu, bahwa hukuman berat pasti akan jadi diberikan.

Hukuman tertinggi dalam kasus pidana dijatuhkan setelah belasan tahun lamanya pengadilan di Kalteng (PN Kapuas, Red) terakhir kali memvonis mati Ayub Bulubili yang dieksekusi 2007 silam. Ayub dijatuhi vonis mati karena membantai satu keluarga secara keji pada tahun 1999.

Dalam perkara dengan vonis mati di Lamandau, Warso menjadi terdakwa setelah kedapatan membawa sabu mencapai 50 kilogram lebih.

Jumlah yang sangat besar tersebut membuat majelis hakim tak memberikan keringanan hukuman dalam vonisnya, Kamis (8/5/2025).

”Menyatakan terdakwa Warso bin Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram sebagaimana dalam dakwaan Primair,” kata Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, didampingi hakim anggota Tony Arifuddin Sirait dan Rendi Abednego Sinaga.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada hal yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

Meskipun sebelumnya terdakwa dan istrinya meminta keringanan, karena merupakan tulang punggung keluarga yang harus mengobati ibunya dan menghidupi lima anak yang masih kecil. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, barang bukti narkotika yang diedarkan sangat banyak. Total berat kotor keseluruhan sebanyak 50.658 gram.

Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan kesehatan orang lain, serta berdampak sosial dan ekonomi apabila narkotika tersebut sampai tersebar dan beredar di masyarakat. 

Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Terdakwa juga pernah melakukan pengantaran narkotika sebelumnya.

Informasi yang diperoleh dari pendamping tahanan di Lapas Pangkalan Bun, Warso tampak terkejut dan tidak percaya mendengar vonis yang akan mengakhiri hidupnya itu.

Terdakwa juga sempat menangis usai mengikuti sidang melalui video konferensi tersebut.

Sementara itu, sidang kasus sabu terbesar di Lamandau itu juga disaksikan langsung Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kajari Lamandau Deji Setyapermana, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, serta Sekda Lamandau Irwansyah. 

Usai sidang, Kejari Negeri Lamandau Deji Setiapermana mengungkapkan rasa syukur atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan JPU.

”Alhamdulillah, tuntutan kami dikabulkan hakim. Vonisnya sama dengan tuntutan, yakni hukuman mati," ujarnya.

Dia menegaskan, aparat penegak hukum di Lamandau tidak akan main-main dengan perkara narkoba.

Sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Bahaum Bakuba.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kerja sama yang baik dalam penanganan kasus tersebut.

”Sinergitas antara aparat penegak hukum akan terus dijaga untuk memberantas peredaran narkoba di Lamandau," katanya.  

Dia menekankan pentingnya upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Putusan hukuman mati terhadap Warso memberikan pesan yang kuat tentang keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. Sekaligus menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. 

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa menjadi budak sabu berawal sekitar Juli 2024 saat bekerja sebagai sopir taksi online di daerah Jakarta.

Dia mendapat pesanan dari penumpang yang mengaku bernama Budi (buron), memintanya diantarkan ke tempat hiburan di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Terdakwa lalu bertukar nomor telepon dengan Budi. Beberapa hari kemudian, Budi menelepon terdakwa dan menawari pekerjaan pengantaran barang.

Pada 27 Juli 2024, terdakwa dihubungi Cay Hui, rekan Budi, memintanya berangkat ke Pontianak. Dia diberi biaya akomodasi sebesar Rp10 juta. Semua pergerakan terdakwa diatur Budi dan Cay hui.

Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Pontianak pada 29 Juli 2024. Di Pontianak, Warso lalu naik taksi ke arah Singkawang untuk beristirahat di hotel.

Keesokan harinya Cay Hui menghubungi terdakwa dan mengarahkannya untuk mengambil mobil Xenia merah di depan Rumah Sakit Umum Singkawang. Warso diminta membawa mobil tersebut beserta sabu di dalamnya ke Banjarmasin.

Pada 1 Agustus, terdakwa tiba di Banjarmasin. Dia lalu menghubungi Cay Hui, lalu kembali ke Jakarta naik pesawat.

Setelah menyelesaikan misi, dia menerima sebesar Rp50 juta sebagai upah. Ditambah Rp10 juta lagi beberapa hari kemudian.

”Berhasil pada pengiriman pertama, terdakwa kembali melakukan pengiriman kedua pada 20 September. Masih dengan modus operandi yang sama,” kata Taufan.

Pada pengiriman kedua, terdakwa disediakan mobil lain, Chevrolet putih. Kali ini sabu disimpan dalam karung di bagasi belakang. Setelah berhasil, selain biaya akomodasi, ia juga mendapatkan upah sebesar Rp100 juta.

Pada pengiriman ketiga, terdakwa kembali berangkat ke Pontianak pada 5 Oktober 2024. Kali ini ia disiapkan mobil Calya silver metalik di garasi depan lobi hotel. Di dalam mobil ada sejumlah jerigen yang diduga berisi sabu untuk dibawa ke Banjarmasin.

Namun, pada 8 Oktober, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan km 04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau, saat anggota Satlantas Polres Lamandau sedang melaksanakan razia lalu lintas, terdakwa terciduk. Salah satu anggota melihat di dalam mobil yang dikendarai terdakwa terdapat 5 buah jerigen.

”Saat ditanya isinya, terdakwa menjawab berisi minyak. Namun, anggota mencurigainya dan setelah diperiksa, ternyata berisi bungkusan hitam,” kata JPU.

Satlantas kemudian menghubungi Satnarkoba untuk melakukan penggeledahan. Dan didapati dalam jeriken tersebut tersapat 47 paket sabu dengan berat total 50,658 gram. (mex/ign)

 

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #warso #hukuman mati #kurir sabu #nanga bulik #kalteng