SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perkara pembajakan tongkang minyak kelapa sawit yang menyeret sejumlah terdakwa masuk dalam agenda persidangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai perannya.
Menurut JPU Kejari Kotim Andep Setiawan, perbuatan terdakwa, yakni Dickson Marellu, Muhammad Akbar Anshari Maruli Pardomuan Hutahaean, Rizal Bin Ihsam, Krist Deny Ludrik, dan Muhtar Bin Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 439 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana pada dakwaan alternatif kesatu.
”Menuntut pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan,” kata jaksa, Senin (5/5).
Tuntugan 7 tahun penjara diberikan kepada Alifin yang berperan sebagai informan dalam rangkaian perompakan kapal laut tersebut. Tuntutannya sama dengan Kamarudin yang disebut-sebut sebagai koordinator atau otak pelaku.
Para eksekutor lapangan, yakni Yan Ferdinan, Jufri, dan Wadi masing-masing dituntut pidana 4 tahun penjara. Sementara itu Capt Ade dituntut tujuh tahun penjara.
Salah satu terdakwa berperan sebagai penyokong dana operasional di laut guna melancarkan aksi tersebut serta penyedia kapal tangker untuk menampung hasil minyak rompakan.
Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda persidangan pembelaan para terdawa.
Kejadian itu bermula pada 21 September 2024 lalu, saat tugboat Royal TB 17 menarik tongkang OB Royal 17 bermuatan 3.000 ton fame berlayar dari Pelabuhan Bagendang, Sampit menuju Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Di tengah perjalanan, kapal dihampiri perahu yang ditumpangi enam orang dan berpura-pura sebagai nelayan.
Para pelaku kemudian naik ke tongkang dan tugboat Royal TB 17, mengancam kru menggunakan senjata api lalu mengikat mereka. Setelah menguasai kapal, para pelaku memanggil kapal tanker MT. Blue Ocean.
Para perompak menyekap seluruh anak buah kapal (ABK) di dalam toilet, sementara mereka mengambil alih tongkang. Aksi perompakan yang berlangsung selama 8-10 jam ini mengakibatkan kerugian besar.
Barang-barang yang diambil, di antaranya 21 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp17.200.000, serta peralatan navigasi, seperti radar furuno dan teropong. Selain itu, muatan Fame yang ada di tongkang juga ikut dicuri.
Para pelaku juga merusak alat komunikasi dan navigasi, sehingga menyulitkan ABK melaporkan kejadian ini.
Setelah kapal tanker tiba untuk menyalin minyak itu, para pelaku memindahkan FAME sebanyak 996,02 liter yang bernilai sekitar Rp11.952.774.000, serta menggasak barang-barang pribadi milik kru kapal. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko