Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kawasan HTI Dibabat untuk Kebun Sawit, Sejumlah Orang Dipolisikan

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 7 Mei 2025 | 09:05 WIB
DIDUGA ILEGAL: Direktur PT Pancaran Wana Nusa Danthe Theodore menunjukkan dugaan aktivitas penanaman sawit dan penebangan kayu ilegal di kawasan IUPHHK-HTI PT Pancaran Wana Nusa.
DIDUGA ILEGAL: Direktur PT Pancaran Wana Nusa Danthe Theodore menunjukkan dugaan aktivitas penanaman sawit dan penebangan kayu ilegal di kawasan IUPHHK-HTI PT Pancaran Wana Nusa.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Praktik ugal-ugalan membuka lahan perkebunan disinyalir masih terjadi di Kalimantan Tengah.

Kawasan hutan menjadi sasaran sejumlah orang untuk ditanami sawit. Aparat penegak hukum diminta turun tangan mengusutnya.

Hal tersebut diungkap Direktur PT Pancaran Wana Nusa Danthe Theodore kepada Radar Sampit, Selasa (6/5).

Dia mengaku mengadukan sejumlah orang yang diduga membabat hutan dan menanam sawit dalam kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Pancaran Wananusa di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

”Ini terpaksa saya adukan kembali, karena pengaduan saya sebelumnya dihentikan oleh Polres Lamandau proses penyelidikannya (SP3),” katanya.

PT Pancaran Wananusa sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri.

Perusahaan itu memiliki legalitas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK 202/Menihk/setjen/HPL.0/5/2021, tanggal 4 Mei 2021.

Luasan izinnya sekitar 3.812 hektare di Lamandau. Wilayah yang masuk perizinan IUPHHK-HTI PT Pancaran Wananusa mencakup Desa Sekoban, Desa Tapin Bini, Desa Tangga Batu, dan wilayah Desa Samu Jaya, kawasan transmigrasi.

Danthe mengaku terpaksa harus melaporkan kembali sejumlah orang ke polisi, karena diduga memperjualbelikan lahan dalam kawasan izinnya.

Kemudian membuka hutan dan menanaminya dengan sawit yang luasannya mencapai ratusan hektare. Bahkan, menurutnya, ada yang sampai merambah hutan lindung.

”Saya sudah cek langsung ke lapangan. Ada beberapa alat berat yang bekerja membuka lahan, membuat jalan menembus hutan, merobohkan kayu-kayu, menanam sawit, " ungkap Danthe.

Akibat banyaknya aktivitas pembukaan kebun sawit secara ilegal di dalam kawasannya, membuat PT Pancaran Wana Nusa tidak bisa melakukan aktivitas, meski izinnya sudah dikantongi sejak 2021.

”Kita tidak bisa bekerja sesuai RKU dan RKT jika ada perkebunan sawit di dalamnya,” katanya.

Dia berharap pengaduannya kali ini dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila laporan sebelumnya dihentikan karena perkebunan sawit yang dibuka sebelum keluarnya perizinan IUPHHK-HTI PT Pancaran Wananusa pada 2021 dinilai bukan tindak pidana tetapi dan hanya dikenai sanksi administratif, maka lahan yang diperjualbelikan dan baru dibuka di atas tahun 2021 semestinya bisa dikenai tindak pidana.

”Mereka menggarap hutan dengan leluasa, menebang kayu tanpa membayar pajak. Saya pegang buktinya hingga kwitansi jual belinya. Tolong jangan tutup mata dan tebang pilih dalam penegakan hukum. Negara dirugikan ratusan miliar atas pelanggaran ini,” tegasnya. (mex/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #pembabatan hutan #buka #hutan #hti #kebun sawit #kalteng