JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus pengoplosan elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi dalam berbagai ukuran di Karawang, Jawa Barat, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan terbongkarnya kasus pengoplosan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pengoplosan dan kelangkaan elpiji 3 kilogram.
Direktorat Tipidter lantas melakukan penyelidikan pada pangkalan elpiji yang berlokasi di Kecamatan Telagasari, Karawang, Jawa Barat, dan sebuah gudang elpiji di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hasilnya, diketahui bahwa dua lokasi tersebut melakukan pengoplosan isi elpiji bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.
Kemudian, menggunakan es batu agar proses pemindahan gas berjalan lebih cepat dan tidak terlalu panas.
Usai dilakukan penyelidikan, kata Brigjen Pol. Nunung, penyidik pun menetapkan satu tersangka pada kasus di Karawang, yaitu TN alias E selaku pemilik modal sekaligus penyuntik atau pengoplos yang biasa disebut sebagai dokter.
Sedangkan pada kasus pengoplosan di Kota Semarang, ditetapkan tiga tersangka, yaitu FZSW alias A selaku pemilik pangkalan serta DS dan KKI selaku penyuntik isi elpiji.
”Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A yang merupakan pemodalnya,” katanya.
Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, modus operandi dua kasus tersebut berbeda. Pada kasus di Karawang, tersangka TN sengaja mengamuflasekan pangkalan elpiji menjadi lokasi pengoplosan serta menjadikan pangkalan sebagai media pengumpulan elpiji subsidi.
“Ini cukup menarik. Biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi. Akan tetapi, ini pangkalan sendiri yang bermain,” katanya.
Sementara itu, pada kasus di Kota Semarang, tersangka FZSW memanfaatkan gudang pangkalan elpiji miliknya yang sudah dicabut izinnya karena melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET) sejak tahun 2020, menjadi tempat pengoplosan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Pada kasus pengoplosan di Karawang, penyidik menyita 386 tabung gas dengan rincian 254 elpiji ukuran 3 kilogram; 38 elpiji ukuran 5,5 kilogram; 94 elpiji ukuran 12 kilogram, 20 buah regulator atau alat suntik modifikasi, hingga satu buah buku catatan pembelian tabung elpiji 3 kilogram.
Sementara itu, pada kasus pengoplosan di Kota Semarang, penyidik menyita 4.109 tabung gas dengan rincian 20 elpiji ukuran 50 kilogram; 649 elpiji ukuran 12 kilogram; 95 elpiji ukuran 5,5 kilogram; 3.345 tabung ukuran 3 kilogram, 10 unit selang, satu unit timbangan, hingga dua unit mobil pikap.
Brigjen Pol. Nunung menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
”Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” katanya. (ant)
Editor : Slamet Harmoko