NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Terdakwa perkara sabu dengan barang bukti lebih dari 50 kg, Warso, berusaha berkelit dari tuntutan hukuman mati. Dalam pembelaan yang dibacakan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan dakwaan sangat dipaksakan dan penuh rekayasa.
”Tidak ada satu saksi pun yang sesuai kriteria yang ada, seperti melihat atau mengetahui sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri kejadian atau peristiwa yang sebenarnya," kata penasihat hukum terdakwa.
Peran dan perbuatan terdakwa tidak termuat atau tercantum dalam dakwaan. Terdakwa tidak menawarkan untuk dijual, tidak menjual narkotika jenis sabu, tidak membeli sabu, tidak menjadi perantara, tidak menukar sabu, tidak menyerahkan sabu kepada orang lain, dan tidak menerima sabu.
Anggota tim JPU, Nadzifah Auliya Ema Surfani saat dikonfirmasi mengatakan, dalam replik (tanggapan penuntut umum atas pledoi), surat tuntutan penuntut umum sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
”Kami sangat berkeberatan terhadap pendapat penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya menyatakan surat tuntutan JPU sangatlah memaksakan kehendak dan menzalimi tanpa mempertimbangkan nilai faktor kemanusiaan dan latar belakang kehidupan terdakwa," ucap Nadzifah.
Menurutnya, peran dan perbuatan terdakwa telah terbukti berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
”Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan penasihat hukum terdakwa dan memutuskan sebagaimana surat tuntutan kami," katanya.
Kejari Lamandau sebelumnya menuntut terdakwa Warso dengan hukuman mati. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dinilai secara sadar menerima pekerjaan dan mengetahui barang yang akan dibawa merupakan sabu. Pengiriman itu merupakan yang ketiga, setelah pertama dan kedua berhasil dengan upah besar. (mex/ign)
Editor : Slamet Harmoko