BANJARMASIN, Radarsampit.jawapos.com - Pemuda berinisial AZ, dilaporkan ayah sang pacar lantaran menyetubuhi putrinya yang baru berumur 15 tahun atau anak baru gede (ABG).
Warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin pada Senin (28/4).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Ahad 9 Februari 2025 lalu.
Dilakukan pelaku di rumahnya di kawasan Alalak Tengah.
Korban dan pelaku berpacaran. Modusnya, korban diajak main ke rumah pelaku. Ketika situasi rumah sepi, korban dibujuk rayu.
"Korban mau saja diajak bersetubuh. Pelaku membujuk rayu korban, berjanji ingin menjalin hubungan serius. Hingga terjadilah perbuatan tidak senonoh itu," ungkap AKP Eru didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, Selasa (29/4).
Pelaku berumur 19 tahun. Saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Dia disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama penjara 15 tahun. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor