PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemusnahan barang bukti dari sejumlah tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (30/4).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu seberat 1.147,69 gram, 71 butir ekstasi, serta ribuan obat-obatan ilegal yang terdiri dari 2.032 strip, 158 blister, dan 80 pcs lainnya.
Kegiatan berlangsung di halaman Kejari Kobar disaksikan oleh perwakilan Polres, BNNK, Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar dan menghancurkan barang bukti menggunakan alat serta bahan kimia khusus.
Selain narkoba dan obat-obatan, barang bukti lain seperti senjata tajam juga dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerindra, serta barang-barang dari kasus pencabulan juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Kobar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A Zebua, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus-kasus yang sudah inkrah.
"Barang bukti ini sudah tidak boleh disalahgunakan lagi dan harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas," ujarnya.
Johny juga menegaskan bahwa Kejari Kobar akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak secara profesional.
Penegasan ini menjadi pesan kuat bahwa hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah.
Baca Juga: Niatnya Mandi Bareng di Sungai, Pasutri Ini Luka-Luka Diseruduk Babi
Terkait meningkatnya kasus peredaran narkoba di Kobar, Johny menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan bersikap tegas dan tidak memberi toleransi terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.
"Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan memproses pelaku sesuai aturan hukum untuk memberikan efek jera," katanya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar pemberantasan narkoba di wilayah Kotawaringin Barat dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (sam/sla)
Editor : Slamet Harmoko