BATULICIN, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial RI (32), warga Kelurahan Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diringkus polisi setelah membacok mantan istri dan suami barunya di Jalan Perintis, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, pada 13 Oktober 2024.
Motif pelaku melakukan kekerasan tersebut adalah karena cemburu setelah mengetahui mantan istrinya, ER (31), menikah lagi.
Dalam keadaan marah, pelaku mendatangi rumah korban dan membawa senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menjelaskan bahwa pelaku mendobrak pintu rumah korban dan mengejar suami korban, WE (51), yang kemudian dibacok di bagian punggung beberapa kali.
Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dan membacok mantan istrinya di bagian punggung, yang mengakibatkan luka yang memerlukan sembilan jahitan.
Kedua korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Satui untuk perawatan medis.
“Pelaku juga merusak perabotan di dalam rumah,” ujar Hardaya, Kamis (24/4).
Setelah melakukan aksi kekerasan, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Tapin untuk menghindari penangkapan.
Namun, berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Tapin melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Minggu (20/4) siang, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku.
“Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan di Polsek Satui,” tegasnya. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor