SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Dua orang pria dan satu perempuan ditangkap polisi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (23/04/2025).
Ketiganya ditangkap karena kedapatan menyimpan barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil.
Penangkapan pelaku narkoba ini pun mengundang perhatian masyarakat hingga videonya viral di media sosial (medsos).
Dalam rekaman tersebut, dua orang pria yang masih belum diketahui identitasnya itu diperintah memperlihatkan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibalut plastik warna hitam di depan petugas.
"Saya ada sempat menonton videonya juga. Mereka diamankan polisi dengan tangan diborgol," kata Oktavianto, warga Baamang, Sampit.
Okta menduga, kalau barang bukti yang diperlihatkan pelaku jumlahnya tak sedikit. Ia juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut.
"Untungnya Polisi cepat menggagalkan aksi para pelaku, sehingga barang haram itu tidak sempat beredar di masyarakat," katanya.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman dikonfirmasi Radar Sampit mengatakan, kalau pihaknya tidak ada melakukan pengungkapan kasus narkoba seperti di dalam video yang viral ini.
"Mungkin yang mengungkap kasus (narkoba) itu dari personel Polda atau pun BNN," ucap singkat Suherman. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor