Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

71 Lokasi Usaha di Kotim Bakal Dipasang Alat Pemantau Pajak

Heny Pusnita • Rabu, 23 April 2025 | 12:05 WIB
PELUNCURAN: Penggunaan aplikasi alat pemantau transaksi pajak daerah di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (22/4).HENY/RADAR SAMPIT
PELUNCURAN: Penggunaan aplikasi alat pemantau transaksi pajak daerah di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (22/4).HENY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berupaya mewujudkan transparansi, mencegah kebocoran, serta memperkuat pengawasan dan pelaporan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor jasa perhotelan, restoran, dan hiburan.

Hal itu dilakukan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim dengan meluncurkan pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah.

”Alat ini bersumber dari dana CSR Bank Kalteng. Di tahap awal ini ada tiga hotel yang dipasang alat pemantau transaksi pajak yaitu di Hotel Aquarius Sampit, Hotel Midtown Xpress Sampit, dan Hotel Vivo Sampit," kata Ramadansyah, Kepala Bappenda Kotim, Selasa (22/4).

Pada tahap selanjutnya, ditargetkan ada 71 usaha yang akan menggunakan alat pemantau transaksi pajak terdiri dari 25 hotel, 38 rumah makan dan restoran dan 11 tempat hiburan.

”Sambil menunggu kelengkapan alat dari Bank Kalteng, target kami 71 usaha di Kotim ini dipasang alat pemantau transaksi pajak hingga akhir 2025 diharapkan semua terpasang," ujarnya.

Inisiatif ini merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, serta sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Ini juga sebagaimana arahan KPK, berdasarkan analisis kami, bahwa wajib pajak punya potensi pembayaran yang besar. Di kami ada yang namanya pemantau kepatuhan wajib pajak, kadang wajib pajak taat tapi tidak wajar. Bagaimana kami mengoreksi kewajaran atau ketidakwajaran itu yaitu dengan memeriksa langsung di wajib pajak. Dengan begitu kami berharap bisa mengatasi kebocoran," tambahnya.

Ramadansyah menjelaskan, alat ini bekerja secara digital dan real-time, langsung mencatat setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.

”Ketika tamu membayar hotel, misalnya pembayaran Rp620.000, maka di dalamnya sudah termasuk pajak daerah 10 persen. Transaksi ini langsung terekam di dashboard kami di Bappenda dan juga di Bank Kalteng," ujarnya.

Dengan adanya sistem pemantau transaksi pajak ini, konsumen dapat mengetahui apakah pajak yang dibayarkan sudah benar-benar disetorkan ke kas daerah atau belum.

”Melalui barcode ini bisa discan, konsumen dapat melihat bukti pembayaran dan bertanya kepada pihak usaha. Karena konsumen itu tidak hanya membayar jasa, tapi juga melaksanakan kewajiban kepada daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Emosi Istri Tersayang Diganggu Orang, Parang pun Akhirnya Melayang

Ramadansyah juga menambahkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP untuk memantau penggunaan alat ini di lapangan.

Nantinya, penggunaan alat ini juga akan dilengkapi dengan peraturan bupati yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

”Jika pajak tidak disetor, maka jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini juga bagian dari penguatan sistem pelaporan yang tidak lagi manual, karena semua tercatat otomatis dan real-time," katanya.

SEVP Operasi dan Jaringan PT Bank Kalteng Ari Gunawan yang hadir mewakili Direktur Utama Bank Kalteng Maslipansyah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengawasan dan pelaporan pajak daerah berbasis teknologi.

”Kami tidak hanya bicara alat, tetapi membangun ekosistem berbasis trust, efisiensi, dan digitalisasi. Semakin rapi keuangan daerah, semakin kuat fondasi pembangunan berkeadilan," kata Ari Gunawan.

Menurutnya, sebagai bank milik daerah, Bank Kalteng tidak hanya bertugas memberikan layanan perbankan, tetapi juga mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

”Kami siap berinovasi dan berkolaborasi, termasuk dalam digitalisasi sistem pembayaran dan pengelolaan kas daerah yang lebih efisien dan transparan," ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, menyatakan bahwa peluncuran alat ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak di Kotim.

”Alat ini akan mengirimkan data transaksi penjualan dan besarannya langsung ke Bapenda sebagai pembanding laporan bulanan wajib pajak. Pajak ditanggung konsumen, pelaku usaha hanya menyalurkan kembali ke kas daerah," terangnya.

Penggunaan alat ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pembayaran pajak dilakukan secara benar dan transparan.

”Dengan kolaborasi antara Bappenda, Bank Kalteng, dan seluruh OPD pemungut, pemerintah daerah dapat lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Bayar pajaknya, bangun Kotim-nya, sejahterakan masyarakatnya," katanya. (hgn/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#pemantau #alat #pajak #sampit #kotim #kalteng