SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur enggan membayar pajaknya karena sistem pembayaran yang dinilai masih rumit dan berbelit.
Hal itu jadi salah satu pemicu tunggakan pajak kendaraan di Kotim tertinggi se-Kalteng.
”Saya sudah tidak bayar pajak motor sejak tiga tahun terakhir ini, karena saya melihat untuk mengurus itu perlu waktu. Apalagi untuk motor yang bukan nama sendiri harus ada KTP asli pemilik sebelumnya. Nah, itu yang bikin pusing,” kata Isna, warga Baamang, Kamis (17/4).
Selain itu, kata dia, antre yang lama saat membayar pajak juga membuatnya enggan datang. Menurutnya, urusan pembayaran pajak harusnya dibuat sesederhana mungkin.
”Logikanya begini. Kami ini mau setor uang, tapi birokrasinya masih rumit dan kami masyarakat biasa ini memang tidak suka urusan yang berbelit-belit,” katanya.
Dia melanjutkan, seandainya ada loket yang tersebar untuk membayar pajak, maka dirinya akan membayar.
Di sisi lain, dia mengaku sudah jarang melihat mobil Samsat keliling ada di Taman Kota Sampit. Padahal, hal itu bisa memudahkan masyarakat.
”Dulu terakhir saya bayar saat sering ada mobil samsat di Taman Kota Sampit dan di situ lebih cepat pembayarannya, tidak memakan waktu banyak. Jadi, kami dari rumah langsung bisa bayar dan kami berharap ke depannya seperti itu,” katanya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Septi. Dia mengaku terakhir membayar pajak motor miliknya sebelum Covid-19.
Motor matik yang ia beli dengan temannya itu menunggak pajak lantaran cara pembayaran masih dianggap bertele-tele.
”Kalau mau bayar pajak, saya dulu pernah ditanya KTP aslinya, sementara teman saya itu sudah kerja di luar Kalimantan. Mana mungkin saya bisa bawa KTP orang. Sejak itu saya tidak mau bayar pajak lagi,” katanya.
Dia berharap ke depannya untuk syarat pembayaran pajak lebih mudah lagi. ”Kami beli motor bekas dan kami tidak langsung balik nama, sehingga saat mau bayar pajak kami kesulitan memenuhi syaratnya dengan identitas sesuai STNK yang harus disertakan,” ujarnya.
Kotim sebelumnya mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan jumlah tertinggi di Kalteng sebanyak 370.100 unit kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotim Rachman mengatakan, data tunggakan kendaraan di Kotim, yakni pelat putih atau umum sebanyak 77.148 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp 111.456.264.968.
Kemudian, pelat kuning sebanyak 1.007 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp15.607.503.082 dan kendaraan pelat merah sebanyak 913 unit dengan nilai tunggakan sebesar Rp 1.993.371.575.
Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dan diturunkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor maupun biaya balik nama yang dulu masuk ke dana bagi hasil, mulai 1 Januari 2025 langsung masuk ke kas daerah sehingga tidak ada lagi transfer dari provinsi ke kabupaten.
”Terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tercatat di Kotim cukup besar, kami sudah berkoordinasi dengan Samsat dan Satlantas Polres Kotim. Rencananya akan melakukan razia bersama bagi pemilik kendaraan R2, R4, R6 sebagai tindak lanjut untuk memperingatkan pengguna motor agar melakukan pembayaran pajak sebelum memasuki tanggal jatuh tempo," ujar Ramadansyah. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko