DENPASAR, Radarsampit.jawapos.com– Kejadian ini boleh dibilang tak lazim. Kasus begal pada umumnya dilakukan oleh pria. Kali ini seorang perempuan jadi pelaku yakni Era Fariza, 27.
Pengangguran berdomisili sementara di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur ini begal pria IMM, 59.
Aksi tersebut berlangsung di jalan setapak areal persawahan, Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Sedap Malam, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Wanita tersebut telah diamankan diamankan Polsek Denpasar Selatan, Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
"Antara pelaku dan korban saling kenal. Peristiwa ini bermula ketika Era datang ke rumah IMM di Jalan Sekuta, Sanur, sekitar pukul 08.30 Wita," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Jumat (4/4).
Di sana, wanita mengatakan kepada lelaki tersebut meminta bantuan untuk mengantar pulang. Sebab, sepeda motor miliknya rusak, rodanya pun kempes.
Lalu, pria itu membonceng dan mengantar wanita tersebut. Mereka melintasi gang yang tembus di jalan setapak di areal persawahan.
Melihat situasi sepi dan setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), wanita kelahiran Meranti, Riau tersebut tiba-tiba turun dari sepeda motor, lalu menarik paksa tas pinggang warna coklat milik pria itu. "Tas berisi uang tunai Rp 12,9 juta berhasil digarong," tandasnya.
Tindakan tersebut membuat IMM terjatuh dari sepeda motor. Sementara perempuan itu langsung melarikan diri. Pria tersebut sempat mengejar, namun mengurungkan niatnya, dikhawatirkan warga justru akan salah paham jika dirinya mengejar wanita.
Ditakutkan, warga yang mengetahui dan melihatnya mengejar seorang perempuan bisa memicu salah paham dan mengira korban sebagai pelaku.
"Dia memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib," tambahnya. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Era.
Disaksikan oleh warga, polisi akhirnya berhasil menangkap wanita yang tak memiliki pekerjaan alias pengangguran tersebut, di areal lahan warga yang terdapat semak-semak, Kamis 3 April 2025, pukul 11.00 Wita. "Diamankan tanpa perlawanan," tuturnya.
Diakui, saat melarikan diri ia menyembunyikan uang tunai milik lelaki itu di dekat parit. Sedangkan tas dibuang di areal tanah kosong. Sehingga, polisi segera mengamankan barang bukti tersebut.
"Dia, nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keperluan sehari-hari," ungkap Jubir Polresta Denpasar.
Atas perbuatannya, wanita ini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Ngakunya baru pertama kali beraksi. Namun kami masih dalami keterangannya," pungkas AKP Sukadi. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor