SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diharapkan tak tebang pilih dalam menindak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai merambah hutan. Jangan sampai ada perkebunan yang luput dari penindakan meski diketahui melanggar aturan.
”Kami berharap agar PBS yang dimanapun dan siapa pun pemiliknya, kalau memang itu masuk kawasan hutan, harus ditindak tegas dan dilakukan sitaan seperti PBS lain juga,” kata Suparman, aktivis di Kotim, Jumat (4/4).
Suparman menuturkan, masih banyak PBS yang belum mendapatkan penindakan berupa pemasangan plang sitaan. Hal ini memicu asumsi liar dari publik.
”Kami juga meminta agar Satgas PKH nanti membuka PBS mana saja dan berapa luasan yang masuk dalam sitaan dan berapa PBS yang sudah sukarela menyerahkan ke pemerintah untuk kebun-kebun dalam kawasan hutan ini,” ujar Suparman.
Dia mengungkapkan, setelah penyitaan, informasinya, pihak perusahaan masih bisa melakukan aktivitas di atasnya. Baik panen hingga perawatan seperti biasa.
”Jangan sampai Satgas ini kehadirannya cuma pasang plang, setelah itu tidak jelas tindak lanjutnya. Apakah betul disita atau hanya sekadar pasang papan itu saja,” ujarnya.
Sementara itu, Satgas PKH mengungkapkan, hingga 23 Maret telah menguasai sekitar 1.001.674,14 hektare lahan.
Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten/kota, dan terdiri dari 369 perusahaan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, Satgas PKH telah mendata dan memverifikasi objek pengawasan hutan yang akan dikuasai kembali oleh negara seluas 1.177.194,34 hektare.
Menurutnya, tindak lanjut dari data-data tersebut adalah pemberian lahan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui dua tahap.
Tahap pertama, pada Senin (10/3), menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.
Kemudian, sebanyak 216.997,75 hektare lahan yang sebelumnya dimiliki 109 perusahaan diserahkan pengelolaannya kepada Agrinas pada tahap kedua. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko